banner 728x250
Berita  

Tambak Udang NTB, Potensi Besar, Masalah Lebih Besar

banner 120x600
banner 468x60


NTB, di balik predikatnya sebagai salah satu daerah pengekspor udang terbesar di Indonesia, menyimpan cerita yang tak sepenuhnya gurih. Fakta mengejutkan muncul bahwa sebagian besar tambak udang di provinsi ini beroperasi tanpa izin resmi. Bahkan, isu mengenai adanya ‘bekingan’ dari pejabat turut mencuat ke permukaan.

Ketua Satgas Korsupgah V KPK, Dian Patria, dengan tegas mengungkapkan bahwa praktik ini bukan rahasia lagi. Dalam rapat koordinasi bersama Pemprov NTB dan pemerintah kabupaten/kota, ia tak segan menyebut kemungkinan kuat adanya intervensi dari pihak-pihak berpengaruh. “Tidak mungkin tidak ada pejabat tinggi yang bekingi,” katanya sambil menekankan pentingnya penegakan aturan.

banner 325x300

Dian menggarisbawahi, persoalan izin ini harus segera dituntaskan. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi siapapun yang mencoba melindungi perusahaan nakal. “Siapapun bekingannya, saya lawan,” ujarnya dengan penuh percaya diri.

Jumlah yang Mengejutkan
Dari data yang disampaikan, dari total 201 perusahaan tambak udang yang beroperasi, hanya 82 di antaranya yang mengantongi izin resmi. Ironisnya, NTB tercatat sebagai daerah pengekspor udang terbesar di Indonesia, dengan total ekspor mencapai 967 juta kilogram dalam kurun waktu 2019-2024.

Angka tersebut mencerminkan potensi luar biasa bagi perekonomian daerah. Namun, di sisi lain, aktivitas tambak ilegal ini menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Julmansyah, mengakui persoalan ini tidak mudah diatasi. “Ngeri bekingannya,” ujarnya singkat, namun penuh makna.

Langkah Tegas dari KPK dan Pemda
KPK kini hadir untuk memperbaiki keadaan. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB telah diminta untuk mengumpulkan data-data perusahaan tambak udang sebagai langkah awal. Dian memastikan akan ada pemaparan mengenai aturan izin operasi tambak demi memastikan semua perusahaan bermain sesuai aturan.

Julmansyah juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan teguran tertulis kepada perusahaan yang belum memiliki izin. “Sudah beberapa kali kami tegur. Harus ada kepatuhan,” tegasnya.

Lingkungan Tidak Boleh Jadi Korban
Isu besar lainnya adalah dampak lingkungan. Tanpa regulasi yang jelas, aktivitas tambak udang berpotensi besar merusak ekosistem di sekitarnya. Kerusakan lahan, pencemaran air, hingga hilangnya habitat alami menjadi ancaman nyata.

“Potensi besar ini harus dikelola dengan bijak. Jangan sampai keuntungan hanya dinikmati segelintir orang, sementara masyarakat dan lingkungan menjadi korban,” ujar Dian.

Optimisme di Tengah Masalah
Kehadiran KPK memberikan harapan baru. Pemerintah daerah kini memiliki momentum untuk bersama-sama menegakkan aturan dan memastikan potensi besar tambak udang NTB bisa dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

“Semoga dengan kolaborasi ini, kita bisa menyelesaikan masalah izin tambak udang dengan cepat,” pungkas Julmansyah.

Pesan untuk Generasi Muda
Buat kalian yang peduli dengan lingkungan, saatnya ikut bersuara. Jangan biarkan isu ini berlalu begitu saja. Udang NTB memang enak, tapi jangan sampai kenikmatan itu jadi beban buat alam kita! 🌱

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *