Tanjungtv.com – Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah akhirnya membenarkan rumor yang selama ini beredar terkait larangan melahirkan di pos persalinan desa atau polindes. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2021, yang melarang persalinan di polindes tanpa pengecualian, termasuk di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Dikes Lombok Tengah, Suardi, menyatakan bahwa larangan ini bukanlah rumor belaka, melainkan sebuah fakta yang harus diterima masyarakat. “Memang benar, ibu melahirkan tidak dibolehkan lagi di polindes. Hal ini sesuai dengan Permenkes Nomor 21 Tahun 2021 tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah persalinan, yang diundangkan pada 27 Juli 2021,” ujar Suardi kepada Radar Lombok pada Senin (18/11).
Alasan di Balik Larangan
Suardi menjelaskan bahwa aturan ini berlaku secara nasional, dengan tujuan utama menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Permenkes mengatur bahwa proses persalinan harus dilakukan oleh tim kesehatan yang terdiri dari setidaknya satu orang tenaga medis dan dua tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Tim tersebut terdiri dari dokter, bidan, dan perawat yang berada di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik bersalin, atau rumah sakit.
“Persalinan yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan sering kali memicu komplikasi yang berisiko tinggi terhadap keselamatan ibu dan bayi. Oleh sebab itu, pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten mengambil langkah ini demi melindungi masyarakat,” tegas Suardi.
Fokus pada Keselamatan Ibu dan Bayi
Dikes Lombok Tengah memastikan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi masyarakat, tetapi semata-mata untuk menjaga keselamatan ibu hamil. Keberadaan bidan di polindes tetap penting, terutama untuk layanan antenatal care (pemeriksaan kehamilan), deteksi dini kelainan, dan edukasi bagi ibu hamil. Dengan layanan ini, ibu hamil tetap dapat memantau kesehatan diri dan janinnya hingga siap melahirkan di fasilitas kesehatan yang memadai.
“Bidan di polindes tetap menjalankan tugasnya. Pemeriksaan antenatal akan memastikan ibu hamil tetap sehat dan mengetahui kondisi kehamilannya sejak dini. Namun, persalinan harus dilakukan di fasilitas kesehatan dengan tenaga medis lengkap,” tambahnya.
Puskesmas dan Polindes Dikembangkan
Saat ini, seluruh puskesmas di Lombok Tengah telah bertransformasi menjadi Puskesmas Integrasi Layanan Primer (ILP), yang menyediakan pelayanan kesehatan berbasis siklus hidup, mulai dari masa kandungan hingga lansia. Suardi menjelaskan bahwa layanan di pustu dan polindes di desa akan digabungkan dan dikembangkan menjadi Pustu Prima, dengan sumber daya yang lebih lengkap, termasuk dokter kunjungan, perawat, bidan, dan kader kesehatan.
“Puskesmas kami juga akan berubah menjadi Puskesmas BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), sehingga kualitas layanan kesehatan semakin meningkat,” kata Suardi.
Komitmen Pemerintah untuk Kesehatan Masyarakat
Menanggapi kekhawatiran masyarakat atas larangan melahirkan di polindes, Suardi memastikan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan memberikan jaminan keselamatan kepada ibu dan bayi. Pemerintah pusat maupun daerah tidak memiliki niat untuk melarang secara sepihak, melainkan semata-mata demi kesejahteraan masyarakat.
“Tidak ada niat untuk melarang melahirkan di polindes. Semua ini kami lakukan demi keselamatan ibu hamil dan bayinya. Kami ingin ibu melahirkan dengan selamat dan bayi lahir sehat,” pungkas Suardi.
Respons Masyarakat dan Masa Depan Kesehatan
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melahirkan di fasilitas kesehatan yang memadai. Meski menimbulkan pro dan kontra, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Masyarakat Lombok Tengah diimbau untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya generasi yang lebih sehat dan berkualitas.