investigasiindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bergerak setelah mengendus dugaan kebocoran besar-besaran dalam sektor perizinan tambak udang di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ratusan tambak beroperasi tanpa izin sah, mengancam kelestarian lingkungan sekaligus berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah yang mencengangkan.
KPK tak tinggal diam. Tim Satgas Korsup Wilayah V akan turun langsung ke lapangan untuk mengaudit dan menertibkan tambak-tambak ilegal yang selama ini terkesan “kebal aturan”. Fakta yang terungkap cukup mencengangkan. Dari total tambak yang beroperasi di NTB, hanya 10 persen yang mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan. Sisanya? Berjalan tanpa kendali, seakan tak tersentuh hukum.
Ketidaksesuaian data antarinstansi menjadi pemicu utama kacaunya sistem perizinan tambak di NTB. Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB menunjukkan ada 197 tambak yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Namun, Pemda Sumbawa mencatat angka yang berbeda dengan total 131 tambak, sementara data lain menunjukkan ada lebih dari 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah Sumbawa.
KPK tak hanya melihat ini sebagai pelanggaran administratif semata, tetapi juga mengindikasi adanya praktik korupsi yang harus ditindak tegas. Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambak ilegal ini diyakini mencapai angka yang fantastis. Pemerintah daerah pun didesak untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan praktik kotor ini terus berlanjut.
NTB bukan sembarang wilayah dalam industri tambak udang. Dalam empat tahun terakhir, provinsi ini menjadi penghasil udang terbesar di Indonesia, mengalahkan Jawa Barat dan Jawa Timur. Produksi udang NTB mencapai 197,04 juta ton dalam periode 2021-2024, menjadikannya sebagai komoditas unggulan nasional. Sayangnya, besarnya potensi ini justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab yang ingin memperkaya diri dengan mengabaikan regulasi.
Indonesia sebagai salah satu eksportir udang terbesar di dunia tidak bisa membiarkan tambak ilegal merajalela. Berdasarkan data FAO 2023, Indonesia menyumbang 6,6 persen dari total ekspor udang dunia pada 2022, dengan kontribusi hingga 34 persen terhadap pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional. Namun, tanpa regulasi yang ketat, pencapaian ini bisa menjadi bumerang bagi ekosistem dan ekonomi daerah.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Wahyu Hidayat, menyebutkan bahwa sejauh ini pihaknya telah menerbitkan izin untuk 256 tambak. Namun, data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB menunjukkan hanya 33 tambak yang benar-benar memiliki izin lingkungan. Ini artinya, mayoritas tambak beroperasi tanpa standar lingkungan yang jelas, berisiko mencemari laut, dan merugikan ekosistem perairan NTB.
Sekretaris Daerah NTB, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Pemprov NTB berkomitmen untuk menata sektor tambak udang secara legal dan ramah lingkungan guna meningkatkan pendapatan daerah secara optimal. Rapat koordinasi antarinstansi diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat dan kredibel, sehingga penataan tambak di NTB dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
KPK akan mengawasi ketat setiap langkah yang diambil dalam penertiban tambak ilegal ini. Jika ditemukan adanya indikasi permainan kotor dalam perizinan, sanksi hukum tak akan bisa dihindari. NTB harus bersih dari praktik ilegal, dan tambak udang harus menjadi sektor yang berkontribusi bagi daerah, bukan justru menjadi ladang korupsi yang merugikan banyak pihak.


















