banner 728x250

GEGER! Mantan Pejabat & Politikus NTB Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KUR Petani Porang – Rp13,2 Miliar Menguap, Rakyat Hanya Dapat Recehan!

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) NTB gempar setelah dua terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani Porang di Lombok Barat dan Lombok Tengah dituntut hukuman berat. Mantan Kepala BSI Cabang Bertais Mandalika, Wawan Kurniawan Issyaputra, dan mantan Anggota DPRD Mataram, Datu Rahdin Jaya Wangsa, terancam kurungan 10 tahun 6 bulan plus denda Rp500 juta.

Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar, Petani Hanya Dapat Rp5-8 Juta per Orang
Kasus ini menguak praktik keji di balik penyaluran KUR untuk petani Porang. Seharusnya, setiap petani mendapat Rp50 juta, namun nyatanya mereka hanya menerima Rp5-8,5 juta per orang. Jaksa mengungkap, dana KUR sebesar Rp13,2 miliar untuk 265 petani justru dialihkan ke rekening PT Global Bumi Gora milik Datu Rahdin.

banner 325x300

Yang lebih mengejutkan, sebagian besar penerima KUR bahkan bukan petani Porang yang terdaftar resmi. Data Dinas Pertanian setempat menunjukkan, 157 dari 265 penerima KUR tidak terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Artinya, dana bantuan untuk rakyat malah dikorupsi secara sistematis.

Modus Licik: Blokir Rekening Petani, Salurkan ke Perusahaan Terdakwa
Jaksa menelusuri alur penyelewengan dana ini. Awalnya, dana KUR memang masuk ke rekening petani, tapi diblokir oleh bank. Atas perintah Wawan Kurniawan, dana tersebut dipindahkan tanpa persetujuan petani ke rekening PT Global Bumi Gora. Padahal, prosedur bank (BSI) jelas melarang praktik semacam ini.

Dana milik rakyat itu kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa. Ironisnya, meski Wawan terlibat dalam proses pengalihan dana, jaksa hanya membebankan penggantian kerugian negara sepenuhnya pada Datu Rahdin, yakni Rp13,25 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita, dan dia bisa dapat tambahan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara.

Analisis: Sistem Pengawasan KUR Masih Rentan Manipulasi
Kasus ini mengekspos kelemahan sistem verifikasi KUR di perbankan. Meski RAB (Rencana Anggaran Biaya) diajukan dengan nominal Rp50 juta per petani, tidak ada analisis mendalam dari pihak bank. Wawan sebagai kepala cabang tidak memverifikasi kelayakan penerima, sehingga ratusan orang yang tidak berhak malah mendapat dana.

Di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dari OJK dan Kementerian Pertanian. Jika mekanisme pencairan KUR tidak diperketat, potensi korupsi serupa bisa terulang.

Dampak pada Petani Porang yang Tertipu
Porang adalah komoditas pertanian bernilai tinggi, banyak diekspor ke Jepang dan China. Namun, dengan adanya kasus ini, petani yang seharusnya mendapat suntikan modal malah dirugikan. Dana yang mestinya dipakai untuk pengembangan usaha justru dikorupsi oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Kini, publik menunggu keputusan hakim. Jika vonis sesuai tuntutan, kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi dana rakyat. Masyarakat NTB berharap, keadilan benar-benar ditegakkan agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *