investigasiindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) membuat gebrakan tegas dalam pemberantasan narkoba! Tiga tersangka berinisial I, RA, dan JB dituntut hukuman mati atas penyelundupan 7 kilogram sabu dari Malaysia. Tuntutan keras ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said di Pengadilan Negeri Lombok Tengah, kemarin (27/3).
Menurut Kasi Intelijen Kejari Loteng, I Made Juri Imanu, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyelundupkan sabu dengan rincian:
I membawa 1.981,39 gram,
JB membawa 3.050,45 gram,
RA membawa 2.013,07 gram.
Mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan besar yang mengirimkan narkoba untuk diedarkan di Lombok Timur (Lotim). “Mereka diiming-imingi upah Rp100 juta sekali pengiriman!” tegas Made Juri.
Langkah Tegas Negara dalam Perang Melawan Narkoba
Tuntutan hukuman mati ini bukan tanpa alasan. Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur perbuatan:
✔ Percobaan pemufakatan jahat
✔ Menawarkan, menjual, dan menjadi perantara jual beli narkotika
Kejari Loteng menegaskan bahwa tuntutan ini adalah bentuk komitmen negara memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari kehancuran. “Negara tidak akan tolerir kejahatan narkotika yang merusak masa depan bangsa!” tegas Made Juri.
Pesan Kuat untuk Pelaku Kejahatan Narkoba
Tuntutan hukuman mati ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam perdagangan narkoba. “Kami ingin ciptakan efek jera dan tegakkan keadilan bagi masyarakat,” ujar JPU Fajar Said.
Masyarakat pun menyambut baik langkah tegas ini. “Ini bukti negara serius melindungi kita dari bahaya narkoba!” komentar salah satu warga.
Keberhasilan Kejari Loteng dalam mengungkap kasus ini memperkuat optimisme dalam perang melawan narkoba. Semoga langkah ini menjadi awal dari pemberantasan total jaringan narkotika di Indonesia!


















