Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghadapi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pembayaran premi BPJS Kesehatan terhadap warga yang telah meninggal dunia. Temuan ini mencuat dalam audit yang dilakukan BPK beberapa waktu lalu dan menjadi bahan diskusi hangat dalam rapat evaluasi kinerja dinas.
Plt Kepala Dinas Kesehatan KLU, Suhardi, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa salah satu puskesmas bahkan diminta untuk mengembalikan uang akibat masalah ini. “Ada puskesmas yang harus mengembalikan uang karena menjadi temuan BPK. Ini salah satu yang kita bahas dalam rapat evaluasi kinerja,” ujarnya.
Namun, Suhardi menegaskan bahwa kesalahan tidak sepenuhnya berada di pihak puskesmas. Menurutnya, data pembayaran premi yang digunakan berasal dari pusat. “Itu data yang kita dapat dari pusat. Data yang dipakai untuk bayar BPJS ternyata setelah audit BPK ada beberapa peserta meninggal masih dibayarkan,” jelasnya.
Suhardi juga meyakini bahwa persoalan ini tidak akan menimbulkan komplikasi serius, mengingat kasus serupa ditemukan di beberapa daerah lainnya. “Jadi ini temuan secara nasional,” tambahnya.
Cakupan UHC Capai 95 Persen
Di tengah polemik ini, Suhardi mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di KLU telah mencapai 95 persen, memenuhi kriteria Universal Health Coverage (UHC). Program ini memastikan akses kesehatan yang adil bagi seluruh warga. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemda KLU menganggarkan sekitar Rp 18 miliar untuk pembayaran premi bagi 35 ribu warga.
“Dengan tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah 95 persen, kita telah memenuhi cakupan UHC. Tahun depan, target kita mencapai 100 persen kepesertaan,” kata Suhardi.
Anggaran Besar, Temuan Serupa di Daerah Lain
Anggaran Rp 18 miliar yang dialokasikan Pemda KLU untuk membiayai premi BPJS menjadi perhatian publik. Apalagi, temuan pembayaran untuk warga yang sudah meninggal menunjukkan potensi kebocoran anggaran yang memerlukan langkah korektif.
“Pembayaran ini cukup besar karena untuk pembiayaan 35 ribu warga KLU yang sisa, sementara lainnya dibiayai pusat,” jelas Suhardi. Meski begitu, ia berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan tanpa mengurangi semangat program UHC yang sudah berjalan.
Dorongan Transparansi dan Perbaikan Data
Para pengamat kesehatan mendesak agar Pemda KLU dan BPJS Kesehatan segera berkolaborasi untuk memperbaiki sistem pendataan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah temuan serupa di masa depan. “Kesalahan data dari pusat harus segera disinkronkan dengan daerah agar tidak ada lagi pembayaran premi yang tidak semestinya,” ungkap seorang analis kesehatan.
Dengan adanya temuan ini, Dinas Kesehatan KLU tidak hanya dihadapkan pada tugas menyelesaikan permasalahan teknis, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran jaminan kesehatan. Sementara itu, masyarakat Lombok Utara berharap agar polemik ini tidak menghambat akses pelayanan kesehatan mereka.


















