banner 728x250

Kasus Pungli di DIKBUD NTB Tuntas, Proses Hukum Berjalan Transparan

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Proses penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Ahmad Muslim, telah mencapai tahap akhir. Dengan langkah yang jelas dan transparan, Polresta Mataram telah melimpahkan berkas beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Rabu (9/4).

Kejari Mataram menyatakan kesiapan mereka untuk melanjutkan proses hukum. “Kami telah menerima pelimpahan tahap II, termasuk tersangka dan barang bukti, dari Polresta Mataram terkait kasus ini,” ujar Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid.

banner 325x300

Ahmad Muslim diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu penyedia jasa proyek di SMKN 3 Mataram senilai Rp50 juta. Barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai, ponsel iPhone 15, serta dokumen pendukung.

Setelah menjalani pemeriksaan, jaksa penuntut umum memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Tim jaksa kini tengah mempersiapkan berkas dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2024, saat Ahmad Muslim masih menjabat. Ia diduga meminta fee 5-10% dari nilai proyek pembangunan toilet, laboratorium, dan ruang kelas baru di SMKN 3 Mataram, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.

Proses hukum yang berjalan dengan jelas ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tidak terpuji. Masyarakat pun diajak untuk terus mendukung upaya penegakan keadilan dengan semangat positif.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *