investigasiindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) semakin serius menangani dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) yang diduga merugikan keuangan daerah. Untuk memastikan akurasi perhitungan, Kejari Loteng menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB guna mengekspos hasil audit kerugian negara.
“Minggu depan kita sudah jadwalkan ekspose (gelar perkara) bersama BPKP,” tegas Kajari Loteng, Nurintan MNO Sirait.
Menurut Nurintan, penghitungan kerugian negara menjadi langkah krusial dalam penanganan perkara korupsi. Hasil ekspose tersebut akan menentukan apakah unsur formil dan materil dalam penerapan pasal pidana telah terpenuhi. “Kami menunggu hasil ekspose untuk memastikan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Perkembangan Penyidikan: Saksi Ahli dan OPD Diperiksa
Proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli, termasuk melibatkan ahli hukum pidana guna menguatkan temuan penyidik sebelumnya. “Pemeriksaan ahli ini penting untuk memastikan keabsahan bukti,” jelas Nurintan.
Selain itu, Kejari Loteng juga telah memeriksa sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Loteng. “Pemeriksaan terhadap beberapa pejabat masih berlangsung minggu ini,” ungkapnya.
PLN dan Mitra Dipanggil Ulang, Denda Keterlambatan Jadi Sorotan
Kejari juga mengagendakan pemanggilan ulang terhadap PT PLN (Persero) Area Mataram dan mitranya, yang sebelumnya absen dalam pemeriksaan. PLN menjadi pihak kunci karena berperan sebagai tempat penitipan pembayaran PPJ oleh pengguna listrik.
“Kami mendalami soal denda keterlambatan penyetoran PPJ ke kas daerah,” kata Nurintan. PPJ sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya disetorkan tepat waktu.
Meski belum merilis besaran potensi kerugian negara, Kejari Loteng memastikan penyidikan akan terus diperdalam untuk mengungkap seluruh fakta hukum. Langkah ini diharapkan bisa memulihkan kerugian sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada lagi penyelewengan dana publik di masa depan.


















