investigasiindonesia.com – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terungkap fakta mengejutkan terkait laporan harta yang diterima oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Selama satu dekade menjabat (2012–2022), Zarof hanya sekali melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni karangan bunga senilai Rp 35,5 juta untuk pernikahan putranya.
Padahal, dalam dakwaan jaksa, Zarof disebut menerima uang tunai senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang diduga terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan. Harta tersebut ditemukan di kediamannya namun tidak pernah dilaporkan sebagai gratifikasi.
Indira Malik, Kepala Satgas Pemeriksaan dan Pelaporan Gratifikasi KPK, menjadi saksi kunci dalam sidang yang dipimpin Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti. Ia menjelaskan bahwa KPK hanya bisa menganalisis gratifikasi jika ada laporan resmi. “Tanpa laporan, kami tidak bisa menentukan apakah harta itu termasuk suap atau bukan,” tegas Indira.
Menurut UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, setiap penerimaan yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari. Namun, Zarof diduga mengabaikan kewajiban ini untuk harta miliaran rupiah tersebut.
Zarof sendiri pernah menduduki sejumlah posisi strategis di MA, termasuk Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum. Jaksa menduga, gratifikasi yang diterimanya terkait intervensi perkara di berbagai tingkat pengadilan.
Tim kuasa hukum Zarof memilih tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi, sementara terdakwa menyatakan puas dengan penjelasan yang diberikan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti lainnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi laporan gratifikasi bagi pejabat publik. Meski bernuansa hukum, proses peradilan ini diharapkan memperkuat akuntabilitas penegakan antikorupsi di Indonesia


















