Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur melalui Dinas Koperasi dan UMKM mengambil langkah berani untuk menindaklanjuti kebijakan nasional terkait penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, menjadi angin segar bagi sektor usaha yang tertekan oleh beban utang selama bertahun-tahun.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, M. Safwan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan bank pemerintah untuk memetakan UMKM yang memenuhi kriteria. “Data sementara menunjukkan ada 25 ribu unit UMKM di Lombok Timur, namun kami akan menganalisis lebih rinci, terutama pada sektor pertanian, yang menjadi prioritas kebijakan ini,” jelas Safwan.
Kriteria Ketat: Tidak Semua Utang Langsung Dihapus
Program penghapusan utang ini tidak diberikan secara sembarangan. Safwan menjelaskan ada tiga kriteria utama:
- UMKM di sektor pertanian yang terdampak bencana alam atau pandemi.
- UMKM yang tidak mampu melunasi utang setelah bertahun-tahun.
- UMKM dengan tunggakan lebih dari 10 tahun di bank pemerintah.
“Tidak semua UMKM bisa mendapat penghapusan utang. Seleksi akan dilakukan dengan hati-hati, sesuai juknis yang sedang disiapkan pemerintah pusat,” tegas Safwan.
Anggaran Rp10 Triliun untuk 1 Juta UMKM
Program ini didukung oleh alokasi dana pusat sebesar Rp10 triliun untuk 1 juta UMKM di seluruh Indonesia. Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, Basri, menambahkan bahwa alokasi untuk Lombok Timur akan disesuaikan berdasarkan data UMKM yang layak. “Dengan penghapusan utang, kami berharap UMKM bisa bangkit, mendapat akses modal baru, dan kembali menjalankan usaha,” ujarnya.
Menghapus “Blacklist”, Mendorong UMKM Bangkit
Basri juga menekankan bahwa penghapusan utang tidak hanya meringankan beban keuangan, tetapi juga menghapus status “blacklist” di bank pemerintah. Hal ini membuka peluang bagi UMKM untuk kembali mengakses pinjaman dan membangun usaha.
“Banyak UMKM yang kehilangan akses modal karena status blacklist. Program ini memberi mereka kesempatan baru,” jelas Basri.
Dampak Positif Bagi Ekonomi Lombok Timur
Pemda Lombok Timur optimis bahwa kebijakan ini dapat menjadi stimulus ekonomi lokal. Sektor-sektor seperti pertanian, perikanan, dan peternakan diproyeksikan menjadi penggerak utama pemulihan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan daya saing UMKM.
“Penghapusan utang ini bukan hanya solusi finansial, tetapi juga dorongan psikologis bagi pelaku usaha untuk terus berkembang,” ungkap Safwan.
Peta Jalan Implementasi
Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur akan segera:
- Menyelaraskan data UMKM lokal dengan data bank pemerintah.
- Menyusun daftar UMKM prioritas.
- Berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga perbankan.
“Kami berharap semua pihak dapat mendukung implementasi program ini agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata,” kata Basri.
Harapan Baru untuk UMKM
Langkah strategis ini memberikan harapan baru bagi ribuan pelaku UMKM di Lombok Timur yang selama ini terhimpit beban utang. Program penghapusan utang, jika berjalan lancar, dapat menjadi contoh nasional dalam mendukung keberlanjutan sektor UMKM.
Dengan kebijakan yang berbasis data dan seleksi ketat, Pemda Lombok Timur menunjukkan komitmennya dalam membangun ekonomi lokal yang lebih tangguh. Apakah ini langkah awal menuju kebangkitan UMKM Lombok Timur? Waktu yang akan menjawab.


















