investigasiindonesia.com – Sebuah pernikahan adat di Bali menjadi sorotan publik setelah mempelai pria, I Wayan Agus Suartana alias Agus, tidak hadir secara fisik dalam prosesinya. Kabar pernikahan ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ainuddin, yang menjelaskan bahwa pernikahan tersebut sah secara adat meski Agus masih menjalani proses hukum terkait kasus pelecehan seksual.
Pernikahan ini digelar di Bali, kampung halaman sang istri, dengan mengikuti tradisi Hindu setempat. Uniknya, posisi Agus sebagai mempelai pria diwakili oleh keris yang dibungkus kain putih, sebuah simbol yang kuat dalam budaya Bali. “Pernikahan ini sudah direncanakan sejak lama, bahkan sebelum kasus ini muncul. Keluarga dari kedua belah pihak telah menyetujui dan proses adat tetap berjalan meski Agus tidak bisa hadir,” jelas Ainuddin, Selasa (15/4).
Menurutnya, keluarga tidak meminta izin agar Agus hadir langsung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, tempatnya ditahan. Namun, keabsahan pernikahan ini tidak hanya diakui oleh keluarga, melainkan juga oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). “PHDI telah mengonfirmasi bahwa pernikahan ini sah secara adat,” tegas Ainuddin.
Prosesi pernikahan di luar lapas ini pun menutup kemungkinan adanya acara serupa di dalam penjara. “Secara agama dan adat, pernikahan ini sudah selesai dan sah. Nanti, setelah proses hukum selesai dan Agus bebas, baru akan dilanjutkan dengan pencatatan administratif secara resmi,” tambahnya.
Sementara itu, kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sidang terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi, termasuk rencana kehadiran ahli dari luar Lombok dalam waktu dekat.
Kisah pernikahan ini viral karena keunikan prosesinya, menunjukkan bagaimana tradisi tetap dijalankan meski dalam keadaan tak biasa. Netizen pun ramai membahas simbol keris sebagai pengganti mempelai, mengapresiasi kekayaan budaya Bali yang tetap lestari di tengah dinamika hukum.


















