banner 728x250

Kejati NTB Ungkap Skema Korupsi Proyek NCC, Kerugian Negara Miliaran, Dua Tersangka Segalanya Dibongkar!

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonseia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menyelesaikan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Center (NCC). Keduanya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthajaya. Berkas dinyatakan lengkap (P21), membuka jalan bagi proses persidangan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hendarsyah YP, menegaskan bahwa tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut. “Tahap dua secepatnya,” ujarnya, meski sempat terjadi penundaan dari jadwal awal.

banner 325x300

Skema Korupsi Terungkap: Dari Tukar Guling hingga Penggelapan Aset
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, membeberkan modus operandi kedua tersangka. Doli Suthajaya, selaku direktur PT Lombok Plaza, menandatangani kerja sama dengan Pemprov NTB untuk membangun NCC di lahan milik pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan.

Sementara Rosiady Husaenie Sayuti diduga menerima pengganti gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) senilai Rp6,5 miliar dari PT Lombok Plaza, padahal nilai seharusnya Rp12 miliar. Gedung yang dibangun pun tidak memenuhi spesifikasi dan standar Kementerian Kesehatan, sehingga tidak layak digunakan.

Kerugian Negara Besar, Tersangka Ditahan di Lokasi Berbeda
Akibat tindakan kedua tersangka, negara dirugikan miliaran rupiah. Doli Suthajaya saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sementara Rosiady Husaenie Sayuti mendekam di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Masyarakat NTB Menuntas Keadilan
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek NCC seharusnya menjadi kebanggaan daerah. Kejati NTB berkomitmen menuntaskan perkara hingga ke meja hijau, sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara dan kepercayaan masyarakat.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan kasus korupsi serupa dapat dicegah di masa depan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

KejatiNTB #NCC #KorupsiTerungkap #HukumBerjalan

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *