banner 728x250

Kejati NTB Ungkap Pelanggaran Administrasi dalam Kasus Bantuan Ayam Petelur, Nilai Kerugian Negara Tak Capai Rp150 Juta – Penyidikan Dihentikan Sementara!

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran administrasi dan potensi kerugian negara dalam penyaluran bantuan ayam petelur, pakan, dan kandang oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB pada 2021. Meski demikian, proses penyidikan kasus senilai Rp44 miliar ini dihentikan sementara karena nilai kerugian yang terdeteksi dinilai sangat kecil.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hendarsyah YP, menjelaskan bahwa temuan pelanggaran administratif dan ketidakpertanggungjawaban nilai bantuan tidak melebihi Rp150 juta. “Nilai yang kami temukan sangat kecil, tidak sampai Rp150 juta. Karena itu, penyidikan kami hentikan sementara,” ujarnya, Rabu (16/4).

banner 325x300

Keputusan penghentian penyidikan ini tertuang dalam surat resmi Kejati NTB bernomor B-451/N.2/Fd.1/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Inspektorat NTB untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk memverifikasi ada atau tidaknya kerugian negara yang lebih signifikan.

Hendarsyah menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara. Jika Inspektorat menemukan bukti baru atau indikasi kerugian yang lebih besar, kasus ini akan dibuka kembali. “Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami siap melanjutkan penyelidikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Kelompok Ternak Sehati sebagai penerima bantuan. Ketua kelompok tersebut, Fathi Dikla, bahkan sempat dipanggil untuk memberikan keterangan pada April 2024. Selain itu, mantan Kepala Disnakeswan NTB, Budi Septiani, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Rahmadin, juga telah diperiksa.

Pemeriksaan terhadap beberapa kelompok ternak di berbagai wilayah NTB, seperti Lombok Barat, Mataram, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Sumbawa, juga telah dilakukan. Namun, hingga saat ini, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah beredarnya surat Kejati NTB tentang penghentian penyidikan. Meski demikian, Hendarsyah menegaskan bahwa surat tersebut bersifat internal dan tidak diketahui bagaimana dokumen itu tersebar ke publik.

Dengan penghentian sementara ini, fokus kini beralih kepada Inspektorat NTB untuk mengevaluasi lebih dalam apakah ada celah penyimpangan lain yang perlu ditindaklanjuti. Masyarakat pun diharapkan tetap tenang dan percaya bahwa proses hukum akan berjalan transparan jika ditemukan fakta baru.

Ke depan, Kejati NTB berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan anggaran daerah guna mencegah potensi penyalahgunaan yang lebih serius. Langkah ini diharapkan bisa memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada yang membutuhkan tanpa ada kebocoran dana.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *