investigasiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menyatakan berkas perkara mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, telah lengkap (P21) dalam kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Center (NCC). Proyek kolaborasi Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ini menyisakan kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat penyimpangan alokasi dana dan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi bahwa tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum sempat tertunda. “Rencananya dilaksanakan Senin (14/4), namun ada penjadwalan ulang,” ujarnya. Rosiady dan Direktur PT Lombok Plaza 2012-2016, Doli Suthajaya, kini mendekam di rutan berbeda dengan tuduhan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Skema Penyimpangan yang Terungkap
Investigasi Kejati NTB mengungkap, Rosiady disebut menerima gedung pengganti Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) senilai Rp6,5 miliar dari PT Lombok Plaza, padahal nilai seharusnya mencapai Rp12 miliar. Gedung yang dibangun juga tidak memenuhi standar Permenkes sehingga tidak layak operasional. Sementara, Doli sebagai pihak swasta diduga memanipulasi nilai tukar guling lahan dan spesifikasi proyek.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menegaskan, kedua tersangka aktif terlibat dalam penandatanganan kerjasama yang merugikan negara. “Ada ketidaksesuaian antara perjanjian dan realisasi, termasuk nilai aset yang diterima pemerintah,” tegasnya.
Dampak dan Langkah Hukum
Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang menggerus anggaran pembangunan infrastruktur strategis NTB. Kejati NTB memastikan proses hukum akan berjalan transparan untuk memulihkan kerugian negara. Masyarakat pun diimbau ikut mengawal kasus ini sebagai bentuk edukasi antikorupsi.
Dengan ditahannya dua tersangka, publik berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola proyek pemerintah. “Kami akan terus update perkembangan penyidikan,” pungkas Efrien.


















