Kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air (Tramena) kembali menjadi sorotan. Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 secara tegas melarang penggunaan sepeda listrik, pemandangan di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya. Sepeda listrik, baik untuk penggunaan pribadi maupun komersial, masih berkeliaran bebas, menantang otoritas yang berwenang.
Dalam regulasi yang berlaku, larangan ini bertujuan untuk menjaga keunikan kawasan wisata Gili Tramena sebagai zona bebas kendaraan bermotor, termasuk alat transportasi berbasis energi listrik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran terus terjadi.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan pelanggaran ini. Sosialisasi dan imbauan telah disampaikan, namun pelanggaran masih saja terjadi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Parihin.
Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya melarang penggunaan sepeda listrik, tetapi juga aktivitas penyewaan yang kerap dilakukan pelaku usaha lokal. “Kebanyakan yang melanggar adalah pengguna pribadi, meskipun masih ada penyewaan oleh pihak tertentu. Apapun alasannya, itu jelas melanggar Perda,” tambahnya.
Penertiban yang Mandul
Parihin mengakui bahwa penertiban yang dilakukan selama ini belum membuahkan hasil maksimal. Operasi gabungan yang melibatkan pihak kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pemerintah kecamatan ternyata hanya menjadi “angin lalu” bagi sebagian masyarakat.
“Kami sudah turun beberapa kali, tetapi efeknya tidak signifikan. Dalam waktu dekat, penertiban lanjutan akan kami lakukan,” ungkap Parihin. Menurutnya, akar masalah ini tidak hanya terletak pada ketidakpatuhan masyarakat, tetapi juga lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas bagi para pelanggar.
Dilema Sosial dan Ekonomi
Sementara itu, warga setempat memberikan pandangan beragam. Seorang warga Gili Trawangan yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa sepeda listrik masih digunakan secara pribadi, meski intensitas penyewaan mulai menurun. “Penyewaan memang sudah berkurang, tapi penggunaan pribadi masih banyak. Sepertinya sulit untuk benar-benar melarang sepeda listrik di sini,” ujarnya.
Di sisi lain, pelaku usaha di kawasan ini mengaku terjepit antara tuntutan regulasi dan kebutuhan ekonomi. “Sepeda listrik itu diminati wisatawan, terutama yang ingin eksplorasi lebih luas. Kalau dilarang total, ada dampak langsung pada pendapatan kami,” kata seorang pelaku usaha yang enggan diungkap identitasnya.
Perda: Harus Tegas atau Fleksibel?
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Perda Nomor 5 Tahun 2021 cukup relevan dengan perkembangan kebutuhan wisata di Gili Tramena? Beberapa pihak menganggap aturan ini terlalu kaku, mengingat sepeda listrik dianggap lebih ramah lingkungan dibanding kendaraan bermotor.
Namun, bagi para pendukung regulasi, kehadiran sepeda listrik dianggap merusak citra khas kawasan Gili sebagai destinasi bebas kendaraan bermotor. “Kalau sepeda listrik terus dibiarkan, lama-lama esensi dari zona bebas polusi ini hilang,” ujar seorang pengamat pariwisata.
Aksi Nyata Dibutuhkan
Dishub KLU kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, mereka dihadapkan pada desakan untuk menegakkan aturan. Di sisi lain, ada realitas sosial dan ekonomi yang tidak bisa diabaikan. Sosialisasi, penertiban, hingga evaluasi regulasi menjadi pekerjaan rumah besar yang menanti untuk segera dituntaskan.
Apakah langkah penertiban yang dijanjikan akan efektif? Atau, apakah regulasi ini hanya akan menjadi sekadar formalitas yang kehilangan daya cengkeramnya? Yang jelas, keberlanjutan citra Gili Tramena sebagai kawasan wisata unik dan ramah lingkungan kini berada di ujung tanduk.


















