investigasiindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bima menjadi sorotan setelah penyidik Satreskrim Polres Bima menemukan indikasi tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah Pilkada senilai Rp27,4 miliar. Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengonfirmasi bahwa terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam alokasi anggaran tersebut.
“Kami telah menemukan beberapa fakta yang mengarah pada unsur pidana dalam penggunaan dana hibah Pilkada Bima,” jelas Malik. Saat ini, tim penyidik tengah memperkuat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk kepala sekretariat dan bendahara KPU Bima. “Pemeriksaan masih berlangsung, dan kami tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang terkait,” tambahnya.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik juga mendalami dokumen-dokumen pendukung, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran. “Kami telah mengamati beberapa dokumen, tetapi masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kejelasan alur dana,” ujar Malik.
Menariknya, penyelidikan tidak hanya berfokus pada dana hibah tahun 2024, melainkan juga merambah ke penggunaan anggaran tahun 2023. “Kami menelusuri kedua periode tersebut untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang terlewat,” tegasnya.
Dana hibah sebesar Rp27,4 miliar yang diterima KPU Bima dari Pemerintah Kabupaten Bima dialokasikan untuk mendukung tahapan Pilkada 2024, mulai dari persiapan, pemutakhiran data pemilih, honorarium panitia ad hoc, hingga distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Masyarakat Bima pun menyoroti perkembangan kasus ini, berharap proses hukum berjalan transparan demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Polres Bima memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan akuntabel. “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Malik.
Sementara itu, KPU Bima belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan polisi. Namun, insitusi ini disebut akan berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan proses demokrasi seperti Pemilu dan Pilkada. Hasil penyelidikan Polres Bima dinantikan sebagai langkah awal penegakan hukum yang adil dan berdampak positif bagi tata kelola anggaran di masa mendatang.


















