investigasiindonesia.com – Aksi tegas Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (Satgas DBHCHT) Kota Mataram kembali mencuri perhatian. Kali ini, puluhan pedagang rokok ilegal di Pasar Tradisional Sayang-Sayang menjadi sasaran operasi gabungan. Petugas tak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memberikan sosialisasi intensif agar pelaku usaha tak lagi menjual rokok tanpa pita cukai.
Irwan Rahadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Mataram, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan secara rutin minimal dua kali sebulan. Pasar tradisional, pertokoan, grosir, hingga jasa ekspedisi menjadi lokasi utama razia. “Target kami jelas: tekan peredaran rokok ilegal sekaligus edukasi pelaku usaha,” tegasnya saat dikonfirmasi Radar Lombok, Selasa (22/4).
Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penyelundupan via jasa pengiriman hingga manipulasi barcode. Rokok ilegal umumnya tidak memiliki tanda cukai resmi atau jumlahnya tidak sesuai laporan. “Contohnya, dari 20 batang yang dijual, hanya 12 yang dilaporkan. Sisanya beredar gelap,” papar Irwan. Meski demikian, petugas lebih mengutamakan pendekatan persuasif dengan teguran lisan dan tertulis sebelum penindakan hukum.
Yang menarik, operasi ini tidak sekadar represif. Satgas DBHCHT gencar menyosialisasikan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan pendapatan negara. “Dengan razia berkala, kami ingin menciptakan efek jera sekaligus kesadaran kolektif,” tambah Irwan. Wewenang pemusnahan barang sitaan memang berada di bawah Bea Cukai, tetapi kolaborasi lintas sektor ini dinilai kian efektif memutus rantai peredaran.
Respons masyarakat pun beragam. Sebagian pedagang mengaku tidak sadar menjual rokok ilegal karena membeli dari supplier tidak jelas. “Kami dapat barangnya dari luar daerah, ternyata tidak berlabel resmi,” ujar salah seorang kios di Sayang-Sayang yang memilih anonim. Satgas pun berjanji memperketat pengawasan di pintu masuk distribusi untuk meminimalkan keluhan serupa.
Aksi ini menuai apresiasi dari kalangan aktivis kesehatan dan pengamat ekonomi. “Langkah preventif seperti ini lebih berdampak jangka panjang dibanding hanya sita dan hukum,” komentar Ahmad Zaki, pegiat anti-tembakau di NTB. Di sisi lain, pelaku usaha yang taat aturan juga merasa dilindungi dari praktik curang kompetitor.
Dengan strategi kombinasi penegakan hukum dan edukasi, Satgas DBHCHT Mataram optimis peredaran rokok ilegal bisa ditekan signifikan. “Kami akan terus pantau perkembangan terbaru dan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk langkah progresif ke depan,” pungkas Irwan.


















