banner 728x250

Geger Ponpes NTB! Kemenag Siap Cabut Izin Jika Terbukti Bersalah – Kami Tak Main-Main dengan Keselamatan Santri

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan penyesalan mendalam atas kasus dugaan kekerasan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari. Oknum pelaku, yang merupakan pimpinan yayasan dengan inisial AF, saat ini telah ditangani oleh kepolisian. Pihak kepolisian mencatat, puluhan santriwati telah melapor terkait kejadian tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama NTB, H. Zamroni Aziz, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat NTB. “Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat NTB. Namun, kami juga telah berupaya maksimal dalam memberikan pembinaan kepada pondok pesantren di wilayah ini,” tegas Zamroni saat ditemui di Kantor Kemenag Lombok Barat (22/4).

banner 325x300

Sebagai bagian dari upaya pembinaan, Kemenag NTB rutin mengadakan pertemuan dengan pimpinan pondok pesantren melalui berbagai program. “Kami melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, Komisi Perlindungan Anak, dan pemerhati anak,” jelasnya.

Zamroni menegaskan bahwa kasus ini merupakan musibah yang harus diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Jika terbukti bersalah, kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan,” ujarnya. Namun, ia mengakui bahwa Kemenag memiliki keterbatasan dalam memantau aktivitas internal pesantren karena sifatnya yang swasta. “Kami hanya bisa mengawasi aspek regulasi, kurikulum, dan manajemen, bukan aktivitas sehari-hari,” paparnya.

Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola pesantren untuk lebih memperlakukan santri seperti keluarga sendiri. “Ini momentum untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan,” tambah Zamroni.

Sanksi tegas menanti jika putusan hukum telah keluar, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin operasional. “Kami akan bertindak sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak di Lembaga Pendidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kemenag Lombok Barat mengaku telah melakukan pengecekan ke ponpes tersebut beberapa hari lalu. Saat dikonfirmasi, pimpinan pondok sempat menyangkal adanya kejadian dan membuat surat pernyataan. “Kami telah bertemu dengan ketua yayasan, yang saat itu menyatakan tidak ada insiden,” ungkap Muliarta, Kasubag TU Kemenag Lombok Barat.

Ponpes tersebut telah beroperasi sejak 2016 dan memiliki izin resmi. Lokasinya yang terpencil di bawah gunung menyulitkan akses pengawasan. Kemenag NTB berkomitmen memperketat pengawasan dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh santri.

LindungiSantri #PesantrenAman #KemenagBertindak

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *