investigasiindonesia.com – pengadilan Tipikor Mataram menorehkan catatan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dua terdakwa kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani porang di Bank Syariah Indonesia (BSI) akhirnya menerima vonis setelah melalui proses persidangan yang panjang. Wawan Kurniawan Issyaputra, mantan kepala cabang BSI Bertais, dan Datu Rahdin Jaya Wangsa, seorang offtaker, harus menanggung konsekuensi atas tindakan mereka yang merugikan negara dan petani kecil.
Wawan divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta, sementara Datu, yang perannya dinilai lebih besar, dihukum 8 tahun penjara plus denda Rp500 juta. Tak hanya itu, Datu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar dari total kerugian Rp13,2 miliar. Jika gagal membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Vonis ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak pandang bulu—siapa pun yang merugikan rakyat, harus bertanggung jawab.
Modus Licik yang Menyedot Dana Petani
Kasus ini bermula ketika Wawan dan Datu menyalurkan KUR untuk 265 petani porang di Lombok Barat dan Lombok Tengah. Alih-alih memberikan dana penuh Rp50 juta per petani sebagaimana seharusnya, mereka hanya memberikan Rp5–8,5 juta. Sisanya dialihkan ke rekening PT Global Gumi Gora (3G) milik Datu tanpa persetujuan petani.
Yang lebih miris, dana tersebut tidak digunakan untuk membantu usaha tani, melainkan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Padahal, KUR seharusnya menjadi penyelamat bagi petani kecil yang kesulitan modal. Alih-alih menyejahterakan, justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri.
Pelajaran Berharga: Negara Tak Akan Diam
Meski sebagian kerugian telah ditanggung asuransi, pengadilan tetap memutuskan denda pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin menegaskan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku korupsi lainnya: negara semakin serius memberantas korupsi, terutama yang menyasar dana rakyat kecil. Masyarakat pun menyambut baik vonis ini, berharap bisa menjadi efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap sistem perbankan dan program bantuan pemerintah.
Masa Depan KUR: Perlindungan Lebih Ketat
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat dalam penyaluran KUR. Pemerintah dan OJK diharapkan memperbaiki sistem verifikasi, memastikan dana benar-benar sampai ke tangan penerima manfaat, dan menindak tegas oknum yang mencoba memanipulasi.
Dengan vonis ini, semoga tidak ada lagi “Wawan dan Datu” lain yang berani memainkan dana rakyat. Karena ketika hukum bicara, keadilan harus ditegakkan—tanpa kompromi!


















