investigasiindonesia.com – Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap fakta mengejutkan: ribuan pengembang perumahan diduga menahan sertifikat hak milik (SHM) proyek KPR sejak 2019. Data dari PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyebutkan, ada sekitar 120 ribu SHM yang belum diserahkan kepada pembeli. Langkah tegas pun diambil—pengembang dan notaris yang terlibat akan masuk daftar hitam (blacklist) seluruh bank Himbara, termasuk BTN, BRI, Mandiri, dan BNI.
Respons positif datang dari Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB, Hery Athmaja. Ia mendukung kebijakan blacklist tersebut sebagai langkah efektif memberantas praktik curang. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi data dari BTN. “Bagusnya BTN buka data 4.000 pengembang itu, biar jelas siapa saja. Tapi kami pastikan anggota REI NTB bersih dari praktik ini,” tegas Hery.
Menurutnya, validasi data harus dilakukan untuk menghindari generalisasi yang bisa merugikan pengembang patuh aturan. Anggota REI NTB sendiri telah melalui proses verifikasi ketat via aplikasi Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) dari Kementerian PUPR. Aplikasi ini menjadi syarat wajib sebelum pengembang mengajukan pembiayaan ke bank, termasuk untuk program KPR Subsidi.
“Kita punya sistem filter kuat agar pengembang anggota REI tidak merugikan konsumen atau bank,” jelas Hery. Ia juga mendorong penindakan tegas terhadap pelaku nakal, asalkan berdasarkan bukti valid. “Penting memisahkan antara pengembang nakal dan yang taat aturan,” tambahnya.
Dukungan REI NTB terhadap langkah Kementerian BUMN ini dinilai sebagai sinergi positif untuk membersihkan sektor properti dari praktik manipulatif. Dengan transparansi data, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap program perumahan terjaga, sekaligus melindungi konsumen dan pelaku usaha yang berintegritas.


















