investigasiindonesia.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB memiliki tanggung jawab besar dalam kasus kekerasan seksual yang dialami puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa Kakanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, dinilai gagal dalam pengawasan ponpes yang berada di bawah naungan kementerian tersebut.
“Pengelolaan ponpes ada di bawah Kemenag, sehingga lemahnya pengawasan menjadi pemicu terjadinya kasus ini. Kami mendesak agar ada perubahan kepemimpinan di Kanwil Kemenag NTB,” tegas Joko dalam keterangannya, Kamis (24/4).
Menanggapi hal tersebut, Zamroni Aziz membantah tudingan bahwa Kemenag NTB sepenuhnya bertanggung jawab. Menurutnya, ponpes merupakan lembaga swasta yang dikelola yayasan, sehingga kontrol penuh dari pemerintah sulit dilakukan. “Ponpes bukan seperti sekolah negeri yang bisa kami pantau setiap saat. Kami hanya bisa mengawasi dari sisi kurikulum pembelajaran,” jelas Zamroni.
Dia menambahkan bahwa Kemenag NTB telah membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat kabupaten/kota yang melibatkan aparat penegak hukum, forum ponpes, dan lembaga perlindungan anak. Satgas ini aktif melakukan kunjungan dan silaturahmi ke berbagai ponpes secara berkala untuk meminimalisir potensi kekerasan.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB, Buya Muhammad Subki Sasaki, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Kasus ini sedang ditangani pihak berwajib. Mari kita dukung proses hukum agar berjalan adil dan profesional,” ujar Subki.
Polemik ini memantik perdebatan publik mengenai sejauh mana peran pemerintah dalam mengawasi lembaga pendidikan berbasis agama. Berbagai pihak mendorong adanya evaluasi sistem pengawasan ponpes untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan


















