Sebuah kasus yang mengejutkan mencuat ke permukaan, melibatkan seorang pria penyandang disabilitas tanpa dua tangan, IWAS alias Agus, sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik tetapi juga menyita perhatian serius dari Komisi Nasional Disabilitas (KND), Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos RI), dan Bareskrim Polri.
Walaupun pengaduan terkait kasus ini tidak disampaikan langsung kepada KND, viralnya informasi membuat institusi tersebut merasa wajib turun tangan. Langkah ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan, apapun kondisi fisiknya, tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Anggota KND, Fatimah Asri Mutmainnah, yang lebih akrab disapa Teh Aci, menegaskan pentingnya membedakan kondisi disabilitas dengan tindakan kriminal. “Disabilitas bukan jimat atau malaikat yang kebal dari perbuatan salah,” tegasnya.
Belasan Korban Mengungkap Fakta Mengejutkan
Dugaan kejahatan yang dilakukan oleh IWAS semakin kuat setelah belasan korban muncul dan memberikan pengaduan. Fakta-fakta yang diungkap menggambarkan pola tindakan yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Para korban, kebanyakan mahasiswi, mengaku mengalami pelecehan yang dilakukan dengan cara yang tidak terduga. Kasus ini membuktikan bahwa penyandang disabilitas juga bisa menjadi pelaku kejahatan, sama seperti orang lainnya.
Dukungan Penuh dari KND dan Kemensos
Komisi Nasional Disabilitas bersama Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos berkomitmen untuk mendalami kasus ini. “Insyaallah nanti sore kami akan berangkat ke Mataram untuk melihat langsung perkembangan kasus ini,” ungkap Teh Aci, Rabu (4/12). Kehadiran mereka di Lombok bertujuan untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas tetap terjamin, sekaligus mendukung proses hukum yang adil bagi para korban.
Penyandang Disabilitas: Korban, Saksi, dan Pelaku
Dalam pernyataannya, Teh Aci menegaskan bahwa status penyandang disabilitas tidak menjadikan seseorang kebal dari hukum. “Jangan anggap penyandang disabilitas itu selalu menjadi korban. Mereka juga bisa menjadi saksi atau bahkan pelaku kejahatan,” ujarnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya perlakuan setara terhadap penyandang disabilitas dalam proses hukum, tanpa mengesampingkan fakta-fakta yang ada.
Tantangan Penegakan Hukum
Kasus ini membawa tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Di satu sisi, mereka harus memastikan bahwa tersangka diperlakukan sesuai dengan kebutuhan khususnya sebagai penyandang disabilitas. Namun di sisi lain, keadilan bagi para korban juga harus menjadi prioritas utama. Pola kejahatan seperti ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya edukasi dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dan masyarakat umum.
Viral di Media Sosial
Kasus IWAS menjadi sorotan setelah viral di media sosial, yang memicu perdebatan panas di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang pria tanpa tangan bisa melakukan tindakan tersebut, sementara yang lain menekankan bahwa kondisi fisik seseorang tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskannya dari tuduhan.
Masyarakat Diminta Tidak Bias
Dalam kasus ini, masyarakat diminta untuk tidak terjebak dalam stereotip bahwa penyandang disabilitas selalu menjadi korban. “Kasus ini harus dipandang secara objektif. Penyandang disabilitas bukanlah simbol kesucian yang tidak bisa berbuat salah,” tambah Teh Aci. Pendekatan yang adil dan seimbang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap individu diperlakukan setara di hadapan hukum.
Langkah Lanjutan
Dengan kedatangan KND dan Kemensos ke Mataram, diharapkan ada titik terang dalam kasus ini. Mereka berencana bertemu dengan para korban, tersangka, serta pihak berwenang untuk mendapatkan informasi langsung. Hasil dari kunjungan ini akan menjadi dasar untuk langkah-langkah selanjutnya, baik dalam proses hukum maupun perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Harapan untuk Keadilan
Kasus IWAS menjadi ujian besar bagi masyarakat dan sistem hukum Indonesia dalam memperlakukan penyandang disabilitas secara setara tanpa mengorbankan keadilan bagi korban. Keputusan yang diambil dalam kasus ini akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi para penyandang disabilitas tetapi juga bagi masyarakat luas yang menginginkan keadilan tanpa diskriminasi.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa keadilan tidak boleh melihat siapa pelaku atau korbannya. Semua harus diperlakukan sama di mata hukum, karena keadilan adalah hak semua orang, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik.


















