investigasiindonesia.com – BPJS Kesehatan Cabang Mataram terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dengan memastikan proses klaim berjalan lancar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan seluruh rumah sakit, terutama RSUP NTB, untuk lebih cermat dalam menyiapkan dokumen administrasi sebelum mengajukan klaim pembayaran.
Data terbaru menunjukkan, sekitar 20% klaim dari RSUP NTB sepanjang 2024 masih tertunda (pending). Meski demikian, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Agung Utama Muchlis, menegaskan bahwa hal ini bukan disebabkan oleh penolakan, melainkan karena perlunya pelengkapan dokumen atau perbaikan data.
“Prinsip good governance selalu kami pegang teguh. Selama klaim diajukan sesuai prosedur dan dokumen lengkap, proses verifikasi dan pembayaran akan berjalan lancar dalam waktu maksimal 15 hari,” jelas Agung saat ditemui di Mataram, Senin (5/5).
Salah satu kendala yang sering ditemui adalah ketidaksesuaian dalam pengkodean medis (coding) serta dokumen pendukung yang belum lengkap. Agung menekankan, BPJS memiliki sistem yang ketat untuk memastikan setiap klaim sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, termasuk rumah sakit. Jika ada kendala, kami siap berdiskusi untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Sebagai contoh, BPJS telah berkolaborasi dengan salah satu rumah sakit di Gerung untuk membahas permasalahan klaim, sehingga ke depannya proses bisa lebih efisien.
Agung juga mengingatkan bahwa klaim yang diajukan terlambat (lebih dari enam bulan) berisiko kedaluwarsa. Oleh karena itu, BPJS aktif memberikan masukan kepada rumah sakit agar klaim diajukan tepat waktu dan dokumen dipersiapkan dengan baik.
“Komunikasi dan transparansi adalah kunci. Kami berkomitmen untuk terus mendukung rumah sakit dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta BPJS,” pungkas Agung.
Dengan sinergi ini, diharapkan proses klaim dapat semakin optimal, mendukung kelancaran pelayanan kesehatan bagi masyarakat NTB.


















