investigasiindonesia.com – Para petani tembakau di Sekotong, Lombok Barat (Lobar), terus menanti realisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan sejak 2024. Padahal, mereka menjadi penyumbang terbesar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan kontribusi mencapai Rp29 miliar dari total Rp30 miliar yang diterima Pemkab Lobar.
Mahun, Ketua Kelompok Tani Beriuk Kemos di Dusun Telaga Lebur, Desa Sekotong Tengah, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sudah mengajukan proposal lengkap tahun lalu, tapi hingga sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya (14/1). Di dusun tersebut, 50 petani menggarap 44 hektare lahan tembakau—angka yang terus meningkat setiap tahun.
BPJS Ketenagakerjaan dinilai krusial bagi petani karena memberikan perlindungan atas kecelakaan kerja dan santunan kematian. Namun, meski syarat administrasi telah dipenuhi, termasuk KTP dan verifikasi status kepetanian, program tersebut masih terhambat di tingkat birokrasi.
Sekretaris Dinas Pertanian Lobar, Muhammad Taufik, menyatakan bahwa usulan telah diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja. “Data 1.500 petani sudah kami serahkan. SK penerima menjadi kewenangan Disnaker dan provinsi,” jelasnya. Sebelumnya, 727 petani telah menerima BPJS Ketenagakerjaan, dengan rencana penambahan kuota 200-300 orang.
Ironisnya, kontribusi petani tembakau justru dominan dalam DBHCHT Lobar. Dari Rp30 miliar dana tahun ini, Rp29 miliar berasal dari sektor budidaya, sementara cukai industri hanya Rp1 miliar. “Peningkatan DBHCHT dari Rp19 miliar ke Rp30 miliar tak lepas dari peran petani,” tegas Taufik.
Kini, para petani berharap komitmen pemkab segera direalisasikan. “Kami bukan meminta, tetapi hak yang semestinya diberikan mengingat kontribusi kami nyata,” tandas Mahun.


















