banner 728x250

Ledakan Emosi di PN Mataram! Terdakwa Difabel Muntah dan Menangis Saat Pembacaan Pledoi, Tuntutan 12 Tahun Dibilang Kejam!

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Sidang pembacaan pledoi terdakwa I Wayan Agus Suartana alias Agus Difabel berubah menjadi momen penuh air mata dan kejutan emosional. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5), Agus tak kuasa menahan tangis hingga muntah-muntah saat mendengar pembelaan dari kuasa hukumnya.

Sidang yang berlangsung tertutup ini sempat dihentikan sementara karena kondisi Agus yang tidak stabil. Penasehat hukumnya, Michael Anshori, menjelaskan bahwa reaksi emosional tersebut wajar, mengingat pledoi menyentuh kisah hidup Agus yang terlahir tanpa lengan dan perjuangannya selama ini.

banner 325x300

“Terdakwa menangis, terharu, hingga muntah karena mendengar pembelaan yang menyoroti kehidupannya yang penuh keterbatasan sejak lahir. Nama orang tuanya juga disebut, itu sangat menyentuh,” ujar Michael di depan media.

Agus, yang mengenakan kemeja hijau, terlihat sangat terguncang saat tim hukumnya membacakan pledoi. Sidang sempat diskors untuk membersihkan ruangan sebelum akhirnya dilanjutkan kembali.

Tuntutan 12 Tahun Dinilai Tidak Adil

Kuasa hukum Agus menilai tuntutan 12 tahun penjara dari JPU terlalu berat. Mereka menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Agus melakukan kekerasan seksual. Bahkan, kesaksian korban disebut tidak konsisten, mulai dari 10 hingga 12 orang yang terus berubah-ubah.

“Fakta hukum tidak mendukung tuntutan ini. Saksi-saksi justru memperlihatkan ketidakkonsistenan cerita,” tegas Michael.

Penasehat hukum lainnya, M. Alfian Wibawa, menambahkan bahwa momen paling emosional terjadi ketika pledoi menyentuh masa kecil Agus yang penuh diskriminasi. “Dia tersakiti sejak kecil, hidup tanpa lengan, dan selalu diperlakukan tidak adil. Itu yang membuatnya tidak kuat mendengarnya,” jelas Alfian.

Korban Tolak Restitusi, JPU: Mereka Tak Mau Dibilang Cari Uang

Uniknya, meski JPU menuntut hukuman berat, mereka tidak meminta restitusi (ganti rugi) untuk korban. Alasannya, para korban sendiri menolak dengan alasan tidak ingin dianggap mencari keuntungan.

“Korban menolak restitusi karena tidak mau disebut cari uang. Mereka secara tegas menyatakan tidak mau menerima itu,” ujar Ricki, salah satu jaksa.

Agus dituntut berdasarkan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pertimbangan korban lebih dari satu. JPU juga menyebut Agus tidak menunjukkan penyesalan dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

Namun, satu hal yang meringankan adalah Agus tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. “Dia belum pernah dihukum, itu satu-satunya hal yang meringankan,” kata Ricki.

Sidang ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas dan reaksinya yang begitu emosional. Apakah tuntutan 12 tahun akan dijatuhkan? Semua tergantung pada keputusan majelis hakim dalam waktu dekat.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *