banner 728x250

Eks Bupati Lombok Barat dan Dua Direktur Masuk Tahap Dua Kasus Korupsi Lahan Miliaran, Tampil dengan Rompi Pink!

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (15/5). Tiga tersangka yang terlibat—mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Supandi, dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha—tiba di Kejari dengan rompi berwarna pink, memicu perhatian publik.

Zaini Aroni, yang tiba pukul 13.01 WITA, terlihat santai menjawab pertanyaan wartawan. “Kami akan tetap ikuti proses hukum, alhamdulillah,” ujarnya sambil berjalan menggunakan tongkat. Sementara itu, Isabel Tanihaha dan Lalu Azril memilih diam dan langsung masuk tanpa memberikan komentar.

banner 325x300

Hijrat Priyatno, penasihat hukum Zaini, mengungkapkan bahwa timnya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan usia dan kondisi kesehatan kliennya yang mengidap diabetes. “Kami memohon tahanan kota atau rumah, mengingat kondisi beliau,” jelas Hijrat.

Kejati NTB melalui juru bicara Efrien Saputera membenarkan pelimpahan berkas tersebut. “Proses sedang berjalan di Kejari Mataram,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pengagunan lahan seluas 4,8 hektare milik Pemkab Lombok Barat oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas pada 2013, dengan pinjaman mencapai Rp264 miliar. Namun, pelunasan tak kunjung dilakukan, menyebabkan kerugian negara hingga Rp38 miliar.

Fokus publik kini tertuju pada proses hukum selanjutnya, sementara ketiga tersangka tetap kooperatif meski dengan gaya yang tak biasa—rompi pink mereka menjadi sorotan media sepanjang hari.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *