investigasiindonesia.com – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi NTB menyerukan aksi tegas terhadap maraknya villa ilegal yang menggerus pendapatan hotel resmi. Fenomena ini dinilai mengancam stabilitas pariwisata NTB, terutama di Lombok, setelah Bali menjadi contoh buruk dengan okupansi hotel merosot meski kunjungan wisatawan meledak.
Ketua PHRI NTB, Ni Ketut Wolini, memperingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan Bali. “Kami sudah sampaikan ke Gubernur, villa ilegal harus ditertibkan sebelum Lombok mengalami nasib serupa,” tegasnya. Villa tanpa izin tidak hanya merugikan pelaku usaha resmi, tetapi juga memangkas pendapatan pajak daerah karena tidak berkontribusi seperti hotel berizin.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB mengonfirmasi kekhawatiran ini. Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang anjlok 6,39 poin pada Maret 2025, menjadi 26,36%. Padahal, rata-rata lama menginap justru naik 0,23 hari, menunjukkan wisatawan lebih memilih akomodasi di luar hotel resmi.
Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, bergerak cepat dengan membentuk tim khusus pimpinan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha untuk mendata ulang seluruh villa di Kecamatan Batulayar. “Saya pastikan Bali tidak akan terulang di sini. Villa tanpa izin wajib berbenah atau ditindak,” tegasnya.
Kabarnya, hotel bintang 4 masih menjadi favorit tamu dengan 44,14% pengunjung, meski total tamu menginap turun 21,28%. Sementara itu, villa-villa ilegal terus menjamur, memanfaatkan lonjakan wisatawan tanpa membayar pajak. PHRI mendesak aturan yang lebih ketat untuk menyelamatkan industri pariwisata NTB dari kerugian yang lebih besar.
Langkah proaktif Pemda Lombok Barat menjadi sorotan. Jika berhasil, kebijakan ini bisa menjadi model bagi daerah lain untuk menyeimbangkan pertumbuhan akomodasi legal dan pendapatan daerah. Tantangannya kini adalah menindak tegas oknum nakal sebelum kerugian ekonomi semakin dalam.


















