banner 728x250

Kejaksaan Negeri Bongkar Skema Misterius Pengalihan Tanah Pecatu, Satu Aparat Desa Jadi Target Utama!

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan penjualan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat berupa tanah pecatu di Dusun Karang Bucu, Desa Bagik Polak. Investigasi telah memasuki tahap krusial, dengan satu nama aparat desa telah masuk dalam daftar calon tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat terkait keterlibatan oknum aparatur desa dalam proses alih status tanah tersebut. “Saat ini baru satu nama yang kami dalami, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada perluasan tersangka,” tegasnya, Jumat (16/5).

banner 325x300

Kasus ini berawal pada 2018 ketika tanah seluas 36 are yang semestinya menjadi aset desa tiba-tiba berubah status menjadi milik pribadi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Yang mengejutkan, sertifikat tanah itu justru diterbitkan atas nama Kepala Desa Bagik Polak.

“Tanah ini awalnya merupakan pecatu milik Karang Sembung, tetapi secara administratif masuk wilayah Desa Bagik Polak. Tiba-tiba pada 2018, statusnya berubah menjadi hak pribadi,” jelas Mardiyono.

Pada 2020, tanah tersebut dijual ke pihak ketiga dengan harga Rp360 juta, atau sekitar Rp10 juta per are. Namun, transaksi tidak tuntas setelah kasus ini mulai diusut. “Pembayaran hanya terealisasi Rp180 juta sebelum kami menyita lahan tersebut sebagai barang bukti,” tambahnya.

Kejari Mataram telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perangkat desa yang diduga terlibat. Mereka juga meminta audit kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Segera setelah hasil audit keluar, berkas akan kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Mardiyono.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset strategis yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan penyelidikan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku terungkap. Ini tentang keadilan dan kepastian hukum,” tandas Mardiyono.

Sementara itu, warga setempat berharap proses hukum berjalan transparan agar aset desa yang hilang dapat dikembalikan untuk kesejahteraan bersama.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *