investigasiindonesia.com – Nasib puluhan keluarga di Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, menyita perhatian publik. Mereka hidup dalam kondisi memprihatinkan tanpa tempat tinggal layak, sementara ancaman intimidasi dari preman setempat terus menghantui.
Warga yang masih bertahan di tenda-tenda darurat selama tujuh tahun terakhir kini didorong untuk melaporkan kondisi mereka secara online ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB juga turun tangan mendalami kasus ini, termasuk dampak psikologis yang dialami anak-anak di lokasi tersebut.
Koordinator Bidang Kasus LPA NTB, Mahsan SH, menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah nyata. “Ini sudah berlarut-larut. Anak-anak, janda, dan lansia tidak boleh dibiarkan menderita. Mereka butuh kepastian tempat tinggal, akses kesehatan, dan pendidikan,” tegas Mahsan, Jumat (16/5).
Sengketa lahan yang terjadi sejak 2019 disebut sebagai akar masalah. Warga sempat berdemo ke Pemkot Mataram dan Pemprov NTB, namun hingga kini belum ada solusi konkret. “Kami sangat menyesalkan adanya pelibatan anak-anak dalam aksi protes. Ini seharusnya diselesaikan lewat dialog antara warga dan pemerintah,” tambah Mahsan.
Camat Ampenan, Muzakir Walad, mengaku telah melakukan pendataan. Awalnya tercatat 25 kepala keluarga (KK) yang belum pindah ke rusunawa, namun belakangan jumlahnya melonjak menjadi 46 KK. “Ada oknum bernama Kaharudin yang membawa warga masuk ke lahan sengketa, padahal statusnya sudah diputus pengadilan,” ujarnya.
LPA NTB berkomitmen terus mendampingi korban, terutama anak-anak, agar mendapat perlindungan dan masa depan yang lebih baik. Pemerintah diharap segera bertindak sebelum kondisi semakin parah. “Ini bukan hanya soal tempat tinggal, tapi masa depan generasi muda yang tidak boleh dikorbankan,” pungkas Mahsan.


















