investigasiindonesia.com – Tekanan semakin menguat terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi megaproyek Lombok City Center (LCC). Fakta mengejutkan terungkap: mantan Kepala Desa Gerimak, Narmada, disebut menerima Rp 1 miliar terkait pembebasan lahan, sementara Bank Sinarmas mencairkan kredit fantastis senilai Rp 478 miliar dari agunan aset Pemkab Lombok Barat!
Habib Alkutfi, penasihat hukum tersangka Lalu Azril Sopandi, menegaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, harusnya ada lebih banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Putusan menyebutkan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, tapi hingga kini baru tiga orang yang dijerat,” tegas Habib.
Azril sendiri sebelumnya sudah divonis dalam kasus pengelolaan LCC, sehingga Habib mempertanyakan dasar hukum penunjukkannya kembali sebagai tersangka. “Ini bisa masuk nebis in idem—tidak boleh ada pemeriksaan ulang untuk perkara yang sama,” ungkapnya.
Lebih mengejutkan, dalam berkas persidangan Azril disebutkan bahwa mantan Kades Gerimak menerima uang Rp 1 miliar terkait pembebasan lahan LCC. Sementara itu, Bank Sinarmas diduga mendapat keuntungan besar setelah mencairkan kredit Rp 478 miliar dengan menjadikan lahan tersebut sebagai agunan. “Mereka harus diusut tuntas!” tegas Habib.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membantah adanya pembiaran dalam penyidikan. “Jika ada bukti kuat, tersangka baru akan segera ditetapkan,” tegasnya. Saat ini, tiga tersangka yang sudah ditetapkan adalah Lalu Azril Sopandi (Direktur PT Tripat), Isabel Tanihaha (Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera), dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss, di mana aset seluas 7 hektare seharusnya dikelola PT Tripat. Namun, PT Bliss justru menggadaikan lahan tersebut ke Bank Sinarmas untuk mendapatkan kredit Rp 478 miliar. Dana itu digunakan untuk membangun gedung LCC dan mengganti pembangunan gedung Dinas Pertanian Lobar.
Kejati NTB menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti. “Kami tidak main tunjuk. Jika ada bukti, siapa pun akan diproses,” tegas Efrien.
Masyarakat Lombok Barat kini menanti langkah tegas Kejati NTB. Dengan fakta-fakta menghebohkan yang terungkap, desakan untuk mengusut semua pihak yang terlibat semakin keras. Akankah ada tersangka baru segera ditetapkan? Atau kasus ini akan berakhir dengan tanda tanya besar?


















