investigasiindonesia.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) siap memfasilitasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di seluruh desa dan kelurahan dengan subsidi penuh biaya badan hukum. Kebijakan spektakuler ini memastikan tak ada lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh desa, karena pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan menanggung semuanya secara patungan!
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Ahmad Mashuri, mengungkapkan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) yang diperkuat dengan surat resmi Gubernur NTB. “Pemprov NTB menanggung 50% biaya akta notaris, sementara 50% sisanya dibayar pemkab/pemkot. Jadi, desa tidak perlu keluar uang sepeser pun!” tegas Mashuri.
Misalnya, jika biaya akta notaris Rp2 juta, Pemprov NTB memberikan Rp1 juta, dan pemkab/pemkot menambahkan Rp1 juta lagi. Dengan total 1.166 desa dan kelurahan di NTB, anggaran yang disiapkan Pemprov mencapai Rp1,166 miliar!
Meski tahun anggaran sudah berjalan, Mashuri memastikan bantuan ini akan direalisasikan melalui APBD perubahan. Saat ini, progres pembentukan Kopdes Merah Putih sudah mencapai 26%, dengan 690 desa mulai berproses dan 176 desa bahkan telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Kami terus mendorong percepatan ini. Targetnya, semua desa di NTB segera memiliki koperasi berbadan hukum yang kuat,” tambahnya.
Ini adalah langkah monumental NTB dalam memperkuat ekonomi desa, memastikan setiap wilayah memiliki wadah usaha resmi yang siap bersaing. Dukungan penuh pemerintah ini diharapkan bisa menjadi katalis pertumbuhan UMKM dan kesejahteraan masyarakat desa!


















