investigasiindonesia.com – Indonesia membuat terobosan monumental di bidang kekayaan intelektual dengan memangkas waktu pendaftaran merek menjadi hanya enam bulan. Kebijakan ini menempatkan Tanah Air sebagai salah satu negara tercepat di dunia, mengalahkan Amerika Serikat (12,7 bulan) dan China (12–15 bulan).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan bangga menyatakan, “Kita sekarang setara dengan negara maju. Jepang butuh 4–7 bulan, Korea Selatan 7 bulan, Singapura 9 bulan. Indonesia tidak mau ketinggalan!”
Tak hanya unggul dalam kecepatan, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga paling murah se-Asia Pasifik. Pelaku usaha cukup membayar Rp1,8 juta, sementara UMKM hanya dikenakan Rp500 ribu. Bandingkan dengan biaya di AS (Rp8,2 juta), Jepang (Rp4,7 juta), atau Singapura (Rp4,6 juta).
Digitalisasi Jadi Kunci
Percepatan ini berkat revolusi layanan digital Kemenkum yang menghilangkan antrean berkepanjangan. Sistem flexible working arrangement bagi pemeriksa merek juga meningkatkan efisiensi. Hasilnya, pada triwulan I 2025, tercatat 29.773 permohonan merek—angka tertinggi dalam sejarah.
“Tidak ada lagi tunggakan! Masyarakat bisa daftar dari mana saja, proses lebih transparan,” tegas Supratman.
Di NTB, Kakanwil Kemenkum I Gusti Putu Milawati gencar mendorong pelaku usaha lokal mendaftarkan merek. “Ini peluang emas! Produk bermerek punya nilai jual tinggi dan bisa go internasional,” ujarnya.
Dengan gebrakan ini, Indonesia membuktikan diri sebagai pemain global di era ekonomi kreatif. Waktunya cetak merek, raih pasar dunia!


















