investigasiindonesia.com – Dinas Pendidikan Kota Mataram resmi menerapkan aturan terbaru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 melalui Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan ini menetapkan empat jalur seleksi: domisili (40%), afirmasi, prestasi (30%), dan mutasi (5%), dengan penekanan utama pada kedekatan lokasi tempat tinggal siswa dengan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menegaskan bahwa peningkatan kuota jalur domisili menjadi 40% bertujuan untuk memprioritaskan siswa yang tinggal di sekitar sekolah. “Sistem sekarang menggunakan perhitungan jarak phytagoras, bukan zonasi biasa. Jika domisili Anda dekat dengan SMPN 2 Mataram, Anda berhak masuk!” tegasnya.
Perubahan ini dianggap sebagai terobosan monumental karena menggantikan sistem zonasi konvensional dengan pendekatan matematis yang lebih akurat. Selain itu, aturan ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan kuota domisili minimal 40% untuk SMP dan 70% untuk SD.
Namun, kebijakan ini menuai tanggapan beragam. Zia Urrahman, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Mataram, mendukung semangat pemerataan pendidikan tetapi mengingatkan agar kebebasan memilih sekolah tetap dihormati. “KK harus terdaftar minimal 1 tahun di Mataram. Ini bisa membatasi hak masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Yusuf menegaskan bahwa sistem ini meminimalisir praktik pungli dan menghilangkan stigma sekolah favorit. “Tidak boleh lagi ada diskriminasi atau pemungutan liar. Semua sekolah harus merata!” tegasnya.
Dengan aturan baru ini, Pemkot Mataram optimis PPDB 2025 akan lebih transparan, adil, dan mengutamakan siswa terdekat. Masyarakat pun diminta mempersiapkan dokumen lengkap, terutama KK yang telah terdaftar minimal satu tahun, untuk memastikan kelancaran pendaftaran.


















