investigasiindonesia.com – Dalam sebuah pidato yang memantik perhatian publik, Gubernur NTB mengungkap sejumlah langkah strategis untuk mengatasi tantangan besar dalam pengelolaan kepegawaian di daerahnya. Salah satu poin krusial yang disorot adalah pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sepenuhnya dibebankan kepada daerah. Gubernur menegaskan, tanpa dukungan anggaran dari pusat, beban belanja pegawai bisa melampaui batas aman 30%, membahayakan stabilitas keuangan daerah.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan daerah. Jika semua pengangkatan diserahkan ke sini tanpa sokongan pusat, risiko fiskal akan menghantui,” tegasnya.
Krisis Formasi Dokter Spesialis: Pemetaan Ulang Jadi Solusi
Gubernur juga menyoroti kekosongan formasi ASN, terutama di bidang kesehatan. Dokter spesialis dan subspesialis menjadi prioritas, mengingat lowongan tersebut selalu tidak terisi setiap tahun. Ia memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pemetaan ulang kebutuhan ASN, memastikan formasi yang diajukan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil.
“Kita sudah koordinasikan dengan Kepala BKD. Formasi dokter harus diutamakan, jangan sampai terus kosong,” ujarnya.
Perceraian di Kalangan ASN: Masalah Serius yang Perlu Perhatian
Tak hanya soal kepegawaian, Gubernur juga menyentuh isu personal yang kerap diabaikan: maraknya perceraian di kalangan ASN NTB. Ia menegaskan, hal ini bukan sekadar urusan privat, melainkan juga tanggung jawab institusi.
“Perceraian di kalangan ASN adalah isu internal yang harus jadi perhatian BKD dan BPSDM. Keluarga adalah pondasi kesuksesan karir. Jangan sampai karir menanjak, rumah tangga berantakan,” pesannya tegas.
Revolusi Mental ASN: Jangan Hanya Bekerja dari Jam 7 sampai 4!
Gubernur mendorong ASN untuk meninggalkan budaya kerja minimalis. Ia ingin aparatur sipil tak sekadar “menggugurkan kewajiban”, tetapi melampaui ekspektasi.
“ASN harus bekerja melebihi panggilan tugas. Jangan jadi pegawai yang hanya aktif dari pukul 07.00 sampai 16.00. Kontribusi nyata untuk masyarakat harus jadi prioritas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar ASN tidak terjebak ambisi jabatan, melainkan fokus pada pelayanan. “Jika kerja kita dirasakan manfaatnya oleh rakyat, marwah pemerintah juga naik,” tambahnya.
Aturan Baru: Sertifikat PBJ Wajib bagi CPNS, Masa Jabatan PPK Dibatasi
Dalam upaya mencegah moral hazard, Gubernur mewajibkan CPNS mengambil sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Selain itu, masa jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibatasi maksimal dua tahun.
“ASN harus siap ditempatkan di posisi apa pun, termasuk PPK. Tidak boleh ada yang menghindar,” tegasnya.
Data Menyedihkan: Ribuan Formasi Kosong, Honorer Menunggu Kepastian
Kepala BKD NTB, Tri Budi Prayitno, mengungkap fakta mencengangkan: dari 408 ASN yang menerima SK, masih ada ribuan formasi kosong. Di sektor kesehatan, hanya 28 pelamar dokter spesialis yang memenuhi syarat, padahal formasi yang tersedia 70.
“Banyak yang tidak lolos seleksi. Kita harap formasi ini tidak hangus dan bisa dibuka kembali tahun depan,” ujarnya.
Sementara itu, nasib 9.386 tenaga honorer masih menggantung. Pemerintah pusat dinilai harus segera mengambil kebijakan, sebab jika tanggung jawab pembiayaan diserahkan ke daerah, beban APBD bisa kolaps.
“Kalau semua honorer ini diangkat tanpa dukungan anggaran pusat, daerah akan kewalahan,” pungkas Tri Budi.
Penutup: Langkah Berani untuk Masa Depan ASN NTB
Dengan sejumlah strategi tersebut, Gubernur NTB berharap bisa membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kepegawaian. Tantangan besar seperti pembiayaan PPPK, kekosongan formasi, hingga isu perceraian ASN diharapkan bisa diatasi dengan kolaborasi antara pusat dan daerah.
“Kita butuh sinergi. Tidak bisa bekerja sendiri. ASN yang unggul adalah ASN yang melayani dengan hati,” tutup Gubernur, mengakhiri arahan yang penuh gebrakan ini


















