investigasiindonesia.com – Dalam upaya mendobrak stigma diskriminasi usia di dunia kerja, politisi dan pakar ketenagakerjaan mulai bersuara lantang. Irma Suryani, anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan sementara untuk mengisi kekosongan hukum sebelum Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan baru disahkan.
“Kita tidak bisa menunggu lama-lama. Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan bisa menjadi solusi sementara untuk melindungi hak pekerja,” tegas Irma dalam wawancara eksklusif.
Irma menegaskan, usia seharusnya tidak lagi menjadi patokan utama dalam rekrutmen. Menurutnya, kompetensi dan pengalaman kerja jauh lebih penting daripada sekadar angka di KTP. Kritik pedas dilayangkannya kepada perusahaan yang masih mempersyaratkan usia muda dengan dalih efisiensi biaya.
“Logikanya sederhana: pekerja berpengalaman mungkin gajinya lebih tinggi, tapi produktivitas mereka sudah teruji. Sementara fresh graduate butuh pelatihan dan waktu untuk beradaptasi, yang justru bisa menambah beban perusahaan,” paparnya.
Namun, Irma membedakan syarat usia dengan kriteria penampilan menarik. Untuk posisi seperti sales, marketing, atau front office, menurutnya, tuntutan penampilan masih bisa diterima selama relevan dengan kebutuhan pekerjaan.
PHK Massal: Krisis yang Mengancam
Di sisi lain, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terus menghantui dunia kerja Indonesia. Data terbaru dari Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) mencatat, dalam kurun Januari hingga April 2025, sebanyak 80 perusahaan telah melakukan PHK, mengakibatkan 70 ribu buruh kehilangan mata pencaharian.
“Lonjakan ini sangat mengkhawatirkan. Jumlah perusahaan yang melakukan PHK naik dua kali lipat hanya dalam empat bulan,” ungkap Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua KSPI.
Merespons hal ini, KSPI dan KSP-PB mendesak pembentukan Satgas Nasional PHK untuk memetakan penyebab dan mencari solusi konkret. Tidak hanya itu, aksi besar-besaran telah dipersiapkan untuk 10 Juni 2025 mendatang, dengan titik berkumpul di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara.
“Kami menuntut keadilan bagi buruh dan perbaikan sistem ketenagakerjaan nasional. Pemerintah harus bertindak cepat sebelum krisis ini semakin parah,” tegas Said Iqbal.
Dengan tekanan yang kian menguat, bola kini berada di tangan pemerintah. Akankah aturan sementara segera diterbitkan, atau nasib puluhan ribu buruh akan terus terombang-ambing dalam ketidakpastian? Semua mata tertuju pada langkah berikutnya dari pemangku kebijakan.


















