investigasiindonesia.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, membuat langkah tak terduga dengan mengeluarkan kebijakan yang melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Keputusan ini langsung memicu reaksi keras dari dunia pendidikan, politik, dan komunitas internasional.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, secara resmi mengumumkan pencabutan sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) untuk Harvard pada Kamis (22/5/2025). Surat resmi dari Department of Homeland Security (DHS) menyatakan bahwa universitas bergengsi itu tidak lagi diperbolehkan menerima mahasiswa internasional dengan visa F-1 atau J-1.
Noem menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa asing adalah hak istimewa, bukan hak mutlak. “Ini tentang melindungi kepentingan nasional dan memastikan bahwa institusi pendidikan tidak mengabaikan mahasiswa lokal demi keuntungan finansial,” ujarnya.
Trump sendiri menyatakan bahwa 31% mahasiswa Harvard berasal dari luar negeri, termasuk dari negara-negara yang dianggap “tidak bersahabat” dengan AS. “Banyak warga Amerika yang layak tidak mendapat kesempatan karena kuota diisi mahasiswa asing,” tulisnya di Truth Social.
Namun, Harvard tidak tinggal diam. Kampus tersebut langsung menggugat pemerintah federal pada Jumat (23/5/2025), dengan alasan bahwa kebijakan ini melanggar kebebasan akademik dan prinsip konstitusional. Hakim federal Allison Burroughs memberikan putusan sementara yang menunda larangan tersebut, memberi Harvard waktu untuk memperkuat argumen hukum mereka.
Dampaknya, sekitar 6.800 mahasiswa internasional—termasuk 87 dari Indonesia—kini berada dalam ketidakpastian. Jika kebijakan Trump berlaku, mereka bisa kehilangan status visa dan dipulangkan lebih cepat dari perkiraan.
Reaksi Global dan Dukungan untuk Mahasiswa Asing
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan menyatakan akan memantau situasi dan memberikan bantuan jika diperlukan. “Kami menghormati kedaulatan AS, tetapi juga siap melindungi hak-hak mahasiswa Indonesia,” kata Menteri Brian Yuliarto.
Sementara itu, alumni Harvard di berbagai negara menggalang dukungan melalui petisi dan kampanye media sosial. Banyak yang menilai langkah Trump sebagai bentuk pembatasan terhadap pertukaran ilmu global.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Pertarungan hukum antara Harvard dan pemerintah AS akan berlanjut di pengadilan pada 27 dan 29 Mei mendatang. Hasilnya bisa menjadi preseden bagi kebijakan pendidikan tinggi di AS ke depan.
Satu hal yang pasti: dunia menyaksikan bagaimana dua kekuatan besar—politik dan akademisi—berseteru dalam pertarungan yang akan menentukan masa depan pendidikan internasional.


















