investigasiindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan kafe-kafe ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan warga. Langkah tegas ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas kafe yang kerap menjual minuman beralkohol (miras) serta menyediakan “partner song” (PS) yang dinilai meresahkan.
Baru-baru ini, aparat gabungan menutup secara permanen 12 kafe ilegal di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan. Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada 26 Mei 2025. Kafe-kafe tersebut dinilai melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Wirya Kurniawan, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lombok Barat, menegaskan bahwa seluruh kafe yang ditutup tidak memiliki izin usaha resmi. “Kami sudah melakukan penyegelan sebelumnya, kali ini penutupan bersifat permanen. Jika ada yang nekat buka kembali, pelaku akan diproses hukum dan barang bukti seperti peralatan musik hingga minuman akan disita,” tegasnya.
Dua belas kafe yang ditertibkan antara lain Kafe Warde, D’Angel, Dahlia, Widuri, Kupu-Kupu, MC, Sandat, Sejuk 1, Asri, Asap, Sejuk 2, dan Sarang Macan. Diduga, beberapa di antaranya dimiliki oleh oknum aparat keamanan, meskipun hal ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Masyarakat setempat menyambut baik langkah penertiban ini. Mujani, seorang warga Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, mengapresiasi tindakan tegas tersebut namun meminta pemerintah juga memberikan solusi bagi pemilik usaha yang terdampak. “Jangan hanya tutup, tapi harus ada alternatif lapangan kerja bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Kepala Desa Jagaraga, Muhammad Hasyim, menegaskan bahwa penutupan ini merupakan hasil kesepakatan Musdesus. “Musyawarah desa adalah marwah tertinggi. Kami mendesak Bupati Lobar untuk konsisten menegakkan Perda. Keberadaan kafe ilegal hanya merusak ketertiban dan mencemari nama baik desa,” tegasnya.
Camat Kuripan, Iskandar, menyatakan bahwa penutupan ini sesuai aspirasi warga. “Kuripan bukan kawasan wisata, sehingga peredaran miras dan kafe ilegal harus dihentikan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pemdes untuk pengawasan maksimal,” jelasnya.
Ke depan, Pemkab Lobar akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk patroli rutin guna mencegah munculnya kembali kafe ilegal. Langkah ini diharapkan dapat mempertahankan ketertiban sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Penegakan Perda ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman umum sekaligus merespons aspirasi warga. Dengan sinergi antara aparat, pemerintah desa, dan masyarakat, Lombok Barat bertekad menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.


















