investigasiindonesia.com – Polres Lombok Barat (Lobar) memastikan bahwa kasus narkoba yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran setempat akan diproses secara tegas tanpa kompromi. Oknum tersebut ditangkap dalam sebuah razia di kediamannya setelah ditemukan satu paket sabu dan alat konsumsi narkotika.
AKP I Nyoman Diana Mahardika, Kasat Resnarkoba Polres Lobar, menegaskan bahwa hukum tidak pandang bulu. “Tidak ada istilah tebang pilih dalam penanganan narkoba. Siapa pun pelakunya, baik ASN, TNI, Polri, atau masyarakat umum, akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
Proses hukum terus berjalan, termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu. Tim asesmen terpadu dari BNNP NTB, kejaksaan, dan tenaga kesehatan juga telah dilibatkan untuk memastikan apakah pelaku sekadar pengguna atau bagian dari sindikat narkoba.
“Rehabilitasi hanya bisa dipertimbangkan jika memenuhi syarat khusus, seperti bukan residivis dan jumlah barang bukti minimal. Namun, proses hukum tetap berjalan meski ada usulan rehabilitasi,” jelas Nyoman.
Sementara itu, Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Jamaluddin, mengonfirmasi bahwa pemberhentian sementara terhadap oknum ASN tersebut telah diproses. SK Pemberhentian Sementara akan berlaku sejak tanggal penahanan hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selama belum ada SP3 atau putusan inkrah, status pemberhentian sementara tetap berlaku,” tegas Jamaluddin.
Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 112 dan 127 UU Narkotika, dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun. Polres Lobar menegaskan bahwa upaya intervensi atau tekanan dari pihak manapun tidak akan menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.


















