banner 728x250

Empat Remaja Mataram Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Korban Ditemukan Setelah Seminggu Hilang, Pelaku Dijerat Hukuman Maksimal 15 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram resmi menetapkan empat remaja berinisial FZ (17), BA (17), WA (17), dan MI (17) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Senin (2/6), memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.

Kanit PPA Polresta Mataram, Iptu Eko Prastya, menjelaskan bahwa ketiga tersangka—BA, WA, dan MI—dikenai Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. Sementara FZ dijerat Pasal 55 KUHP karena diduga turut serta dalam kejadian tersebut. “Ancaman hukumannya berat, minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Eko.

banner 325x300

Meskipun berstatus sebagai tersangka, BA, WA, dan FZ tidak ditahan karena masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Mereka hanya dikenakan kewajiban lapor setiap Senin dan Kamis. Sementara MI, yang tidak lagi bersekolah dan dinilai orang tuanya tidak mampu mengendalikan perilakunya, dititipkan di Sentra Paramita Mataram untuk pengawasan lebih ketat.

Kasus ini bermula ketika seorang siswi berinisial ZS (14) dilaporkan hilang oleh keluarganya selama hampir seminggu. Setelah upaya pencarian intensif, korban akhirnya ditemukan di Jembatan Loang Baloq berkat strategi penjebakan yang dirancang oleh keluarga. BA, salah satu pelaku, dipaksa menunjukkan lokasi korban setelah disergap oleh keluarga ZS.

Dari hasil pemeriksaan, korban sempat tinggal di rumah BA selama beberapa hari. Di sana, diduga terjadi tindakan persetubuhan berulang sebanyak 5-6 kali oleh para pelaku. Polisi juga melibatkan ahli psikologi dan hasil visum et repertum untuk memperkuat berkas perkara.

Untuk pemulihan korban, Polresta Mataram berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3A). Sementara terkait restitusi, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

“Orang tua para tersangka telah menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatan anak-anak mereka,” ungkap Eko. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat dampak psikologis yang dialami korban serta pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur.

Dengan langkah hukum yang tegas, diharapkan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *