banner 728x250

Sopir Travel di Ampenan Habiskan Uang Perusahaan Rp140 Juta untuk Beli Motor, Kini Berurusan dengan Hukum!

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Seorang sopir travel berinisial S (30) asal Ampenan resmi menjadi tersangka kasus penggelapan setelah terbukti menggelapkan pendapatan perusahaan tempatnya bekerja, PT Bajang Lombok. Pria tersebut diketahui tidak menyetorkan uang hasil operasional kendaraannya selama beberapa waktu, menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp140 juta.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kecurangan tersebut ke Unit Reskrim Polsek Ampenan. Setelah melalui penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa tersangka menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli sepeda motor.

banner 325x300

Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, dalam konferensi pers Selasa (3/6), mengungkapkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya setelah diperiksa. “Dia memanfaatkan uang operasional travel untuk kepentingan sendiri. Kami sudah mengamankan sisa uang sebesar Rp29 juta sebagai barang bukti,” jelasnya.

Tersangka S kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memberikan efek jera.

“Ini pelajaran penting bagi siapa pun yang diberi amanah keuangan perusahaan. Kami akan terus bertindak tegas terhadap penyalahgunaan wewenang,” tegas AKP Gede Sukarta.

Pihak PT Bajang Lombok menyambut baik proses hukum yang berjalan dan berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *