banner 728x250

Vonis 10 Tahun untuk Agus Buntung Dibalas Banding, Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Putusan Hakim!

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Langkah hukum tak terduga diambil oleh terpidana kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung. Setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, ia resmi mengajukan banding, memperpanjang drama hukum yang telah menyita perhatian publik.

Melalui kuasa hukumnya, Michael Anshory, Agus Buntung menyatakan keberatan terhadap putusan yang dinilainya tidak mencerminkan fakta persidangan. “Kami telah menyampaikan pemberitahuan banding ke PN Mataram pada 2 Juni lalu,” tegas Michael saat dikonfirmasi, Kamis (3/6).

banner 325x300

Vonis 10 tahun penjara plus denda Rp100 juta itu dianggap terlalu berat bagi Agus, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. “Putusan ini tidak adil karena tidak sepenuhnya merujuk pada keterangan korban di persidangan,” ungkap Michael.

Salah satu poin krusial yang digugat adalah klaim unsur paksaan. Hakim menyatakan Agus memanfaatkan curhatan korban tentang mantan pacarnya untuk memaksanya berhubungan seks di sebuah homestay di Rembiga, Mataram. Namun, kuasa hukum membantah keras. “Keterangan korban sendiri menyatakan tidak ada paksaan. Justru korban yang melepas pakaian Agus,” paparnya.

Tak hanya itu, tim hukum Agus juga menyoroti kesaksian korban lain yang dianggap lemah karena tidak didukung saksi tambahan. “Pengakuan itu berdiri sendiri dan tidak cukup kuat sebagai alat bukti,” tegas Michael.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi NTB melalui juru bicaranya, Efrien Saputra, mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan banding dari pihak Agus. “Kami pun akan ikut mengajukan banding untuk mempertahankan tuntutan awal,” kata Efrien.

Alasannya, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan. “Jika tidak banding, kami tidak bisa lanjut ke kasasi. Jadi, ini langkah wajib,” jelasnya. Saat ini, jaksa masih menunggu memori banding dari terdakwa sebelum menyusun kontra argumen.

Perlawanan hukum Agus Buntung ini diprediksi akan memicu perdebatan baru di tingkat banding. Apakah vonis 10 tahun akan bertahan, atau justru ada kejutan lain? Semua tergantung pada pertarungan argumen yang akan disuguhkan kedua belah pihak.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *