investiagasiindonesia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram akhirnya mengeluarkan vonis tegas terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Sidang yang digelar pada Rabu (4/6) ini memutuskan hukuman berbeda bagi kedua pelaku, membuktikan bahwa keadilan tetap ditegakkan meski masih menyisakan sejumlah pertanyaan besar.
Aprialely Nirmala, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari Kementerian PUPR, harus menjalani hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara nasib lebih berat menimpa Agus Herijanto, kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, yang divonis 7,5 tahun penjara dengan denda sama, plus kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Jika tidak lunas dalam sebulan, asetnya akan disita dan dilelang. Jika masih kurang, ia harus menanggung kurungan tambahan 2 tahun.
Meski vonis sudah jatuh, JPU KPK Greafik Loserte mengungkapkan bahwa masih banyak misteri yang belum terpecahkan. “Kami menghormati putusan hakim, tapi tidak semua pertanyaan dalam proses pembuktian terjawab tuntas,” tegasnya. KPK masih mengevaluasi kemungkinan upaya hukum lanjutan, termasuk menyelidiki aliran dana yang belum sepenuhnya terungkap dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Yang menarik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp18,4 miliar, tetapi hanya Rp1,3 miliar yang berhasil dibuktikan dinikmati Agus. “Selisihnya akan kami dalami lebih lanjut, apakah ada tersangka baru atau mekanisme hukum lain,” tambah Greafik.
Proyek shelter tsunami senilai Rp23 miliar di Pemenang, Lombok Utara (2014) ini melibatkan Kementerian PUPR, BNPB, PT Waskita Karya, PT Qorina Konsultan Indonesia, dan CV Adi Cipta. Ironisnya, bangunan yang seharusnya menjadi penyelamat warga justru rusak akibat gempa 2018 dan tak bisa digunakan.
Kini, publik menunggu tindak lanjut KPK: apakah akan ada pengusutan lebih dalam atau malah muncul kejutan baru? Satu hal yang pasti, vonis ini menjadi sinyal kuat bahwa koruptor tak akan dibiarkan berlindung di balik ketidakjelasan!


















