investigasiindonesia.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Lombok City Center (LCC) memanas setelah JPU Kejaksaan Negeri Mataram, Ema Mulyawati, membacakan dakwaan resmi terhadap mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni. Tak sendirian, dua nama lain, Isabel Tanihaha dan Lalu Azril, turut terseret dalam pusaran kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp39,4 miliar.
Dokumen persidangan mengungkap, proyek ambisius di lahan seluas 84.000 meter persegi di Desa Gerimax, Lombok Barat, itu bermula dari kerja sama dengan PT Skylight Asia. Perjanjian yang ditandatangani 8 November 2013 itu menjanjikan pembangunan pusat perniagaan, fasilitas kesehatan, dan kawasan hunian. Namun, alih-alih mendatangkan manfaat, proyek ini justru menjadi bumerang.
“Implementasi perjanjian menyimpang. Tak ada kontribusi nyata ke BUMD atau pemda. Hak pengelolaan lahan beralih tanpa kompensasi yang semestinya,” tegas Ema dalam dakwaannya. Audit akuntan publik membuktikan, negara kehilangan pendapatan tetap, bagi hasil usaha, bahkan hak penguasaan tanah yang semula adalah aset daerah.
Zaini Aroni didakwa melanggar Pasal 35 Ayat (2) UU Tipikor, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, plus denda Rp200 juta. Kuasa hukumnya, Hijrat Prayitno, menyatakan akan mengajukan eksepsi pada 19 Juni mendatang, sembari mempersiapkan permohonan penangguhan penahanan. “Klien kami kooperatif dan akan menghadapi proses hukum dengan terbuka,” ujarnya.
Kasus ini semakin menarik lantaran PT Skylight Asia disebut terlibat dalam sejumlah proyek serupa, seperti Ambon City Center dan Ponorogo City Center. Isabel Tanihaha, salah satu tersangka, dikabarkan menjadi aktor kunci dalam jaringan ini.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Publik kini menanti, apakah pengadilan akan mengungkap lebih dalam skema yang diduga mengorbankan uang rakyat ini.
Nuansa Positif: Meski kasus ini mencoreng tata kelola pemerintahan, proses hukum yang transparan diharapkan menjadi momentum perbaikan dan pembelajaran bagi semua pihak. Keterbukaan sidang membuktikan, penegakan hukum tetap berjalan demi keadilan masyarakat.


















