investigasiindonesia.com – Langkah tegas Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyoroti kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, yang didanai APBN. Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam, dengan dua di antaranya langsung dijebloskan ke penjara untuk mencegah upaya kabur atau penghilangan bukti.
Proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat ini justru berubah menjadi ladang kerugian negara senilai Rp1.051.471.400. Angka fantastis ini terungkap melalui Laporan Audit Khusus Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Nomor 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025, yang membeberkan adanya indikasi mark-up dan penyimpangan dana.
Keempat tersangka, berinisial DS, ABS, Mr.M, dan AST, diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tak main-main: penjara 4–20 tahun plus denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ida Bagus Putu Swadharma, Pelaksana Harian Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, menegaskan bahwa penahanan terhadap DS dan ABS dilakukan sebagai langkah antisipatif. “Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Selong selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2025,” tegas Bagus.
Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum memberantas korupsi, terutama yang menyasar dana publik. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi penggunaan APBN agar tak ada lagi proyek yang dikorupsi demi kepentingan segelintir orang.


















