investigasiindonesia.com – Dalam sidang praperadilan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba, Kota Bima, Selasa (10/6), Ernawati alias Ewa—tersangka dalam kasus narkoba—resmi mempersoalkan legalitas penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka oleh Polres Bima. Sidang ini menjadi sorotan publik setelah Polda NTB turun tangan memberikan pendampingan hukum penuh kepada jajaran Polres Bima selaku termohon.
Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB hadir dalam persidangan sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepolisian untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa kehadiran Bidkum bukan sekadar pendampingan teknis, melainkan bukti komitmen Polri dalam menjalankan hukum secara profesional dan transparan.
“Praperadilan ini hanya menguji aspek formil penyidikan, bukan materi pokok perkara. Kami hadir untuk memastikan semua prosedur telah sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, Putusan MK, dan Perma terkait,” tegas Kholid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6).
Lebih lanjut, Kholid menyatakan bahwa Polda NTB siap memberikan pendampingan hukum dalam berbagai kasus, mulai dari pidana, perdata, hingga TUN dan HAM, terutama yang melibatkan anggota atau institusi Polri. “Termasuk dalam penanganan narkotika, yang menjadi prioritas kami di NTB,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari operasi gabungan Koramil Woha dan Kodim Bima pada 13 April 2025 di kediaman seorang warga berinisial RN. Ernawati didapati berada di lokasi, dan dari penggeledahan ditemukan dua klip plastik diduga berisi narkotika. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk penyidikan lebih lanjut.
Keberanian Polda NTB mengambil langkah tegas dalam mendukung Polres Bima dinilai sebagai upaya menjaga integritas penegakan hukum di tengah maraknya kasus narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat pun menanti bagaimana pengadilan akan memutuskan praperadilan ini, sambil berharap proses hukum berjalan adil tanpa intervensi.


















