banner 728x250

Mantan Sekda NTB Bongkar Skandal Besar di Balik Proyek NCC, Siapa Sebenarnya Dalang di Balik Mangkraknya Mega-Proyek?

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Center (NCC) memasuki babak baru yang mengejutkan. Rosiady Husaeni Sayuti, mantan Sekretaris Daerah NTB yang kini berstatus terdakwa, melancarkan serangan balik dengan mengungkap sederet nama pejabat tinggi yang disebutnya lebih bertanggung jawab atas proyek yang mandek tersebut.

Dalam nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, Rosiady menyatakan dirinya hanya dijadikan “kambing hitam” dalam kasus ini. Pembelaannya mengejutkan banyak pihak karena menyebutkan nama-nama besar, termasuk mantan Gubernur NTB dua periode, TGH M Zainul Majdi, serta sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Pemprov NTB.

banner 325x300

“Terdakwa dibebankan atas perbuatan pihak lain yang justru lebih berwenang dan terlibat langsung dalam proyek ini,” tegas Rofiq dalam sidang.

Kasus ini berawal dari kerja sama Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza dalam pembangunan NCC menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Namun, proyek senilai miliaran rupiah itu terbengkalai setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban. Meski sudah dua kali mendapat somasi, pembangunan tak kunjung dimulai.

Namun, tim hukum Rosiady menegaskan bahwa ini bukan kasus korupsi, melainkan murni masalah wanprestasi (ingkar janji kontrak). Mereka juga menyoroti kejanggalan dalam dakwaan Kejaksaan, yang dinilai tidak didukung bukti kuat kerugian negara.

Salah satu poin krusial dalam pembelaan Rosiady adalah keberatan terhadap bukti yang digunakan Kejaksaan. Rofiq menyatakan bahwa jaksa mengabaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang justru memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemprov NTB selama bertahun-tahun.

“Jaksa malah mengandalkan laporan dari akuntan publik, bukan lembaga resmi negara. Ini jelas meragukan,” tegasnya.

Selain itu, eksepsi juga menyoroti ketidakjelasan waktu dan lokasi kejahatan (locus dan tempus delicti) yang dituduhkan. Proses teknis proyek, termasuk revisi RAB, disebut telah disetujui oleh pejabat terkait seperti Kadis PU Dwi Sugiyanto dan Kepala Balai Gita Suciati Saleh.

Yang lebih mengejutkan, tim pembela menuding Kejaksaan melakukan copy-paste dakwaan primair ke subsidair, padahal keduanya seharusnya berbeda. Menurut Rofiq, ini melanggar pedoman internal Kejagung RI dan seharusnya membuat dakwaan batal demi hukum.

“Jika jaksa tidak hati-hati, kasus ini bisa berbalik menjadi boomerang bagi penegak hukum sendiri,” ujarnya.

Dengan beredarnya nama-nama pejabat tinggi dalam eksepsi tersebut, kasus ini berpotensi memicu gelombang baru di dunia politik NTB. Masyarakat kini menunggu apakah majelis hakim akan menerima keberatan Rosiady atau justru membuka pintu bagi pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebutkan.

Jika dakwaan jaksa dinyatakan cacat hukum, bukan tidak mungkin kasus ini akan berakhir dengan pembebasan terdakwa—dan justru mengarahkan sorotan kepada pejabat lain yang selama ini luput dari pemeriksaan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi NTB belum memberikan tanggapan resmi atas pembelaan Rosiady. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *