investigasiindonesia.com – Satreskrim Polresta Mataram telah mempersempit lingkaran penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan (BPJ) Provinsi NTB Wilayah Pulau Lombok. Dua orang calon tersangka telah teridentifikasi, meski identitas mereka masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian.
“Sudah ada gambaran tersangka,” tegas Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
Yang menarik, aliran dana hasil sewa alat berat diduga mengarah ke rekening istri mantan Kepala BPJ Wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri. Meski sang istri membantah menerima uang tersebut, penyidik terus mendalami kebenaran transaksi ini. “Bisa saja terlibat jika ada keterkaitan,” tambah Halili.
Penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk staf BPJ, penyewa alat berat bernama Efendi, serta Ali Fikri sendiri. Bahkan, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB turun tangan untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Kita tunggu hasil audit untuk memastikan nilai kerugiannya,” ujar Halili.
Bukti transfer uang dari Efendi ke rekening istri Ali Fikri telah diamankan oleh polisi. Selain itu, ditemukan perbedaan mencolok dalam dokumen penyewaan—di arsip Dinas PUPR tercatat 125 jam sewa, sementara catatan pribadi Ali Fikri hanya menunjukkan 12 jam. “Ini yang sedang kami cocokkan,” jelasnya.
Di sisi lain, Ali Fikri membantah keras dugaan aliran dana ke rekening istrinya. “Tidak ada uang yang masuk ke istri saya. Semua melalui rekening bendahara,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penyewaan alat berat pada 2021 oleh Muhammad Efendi, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar akibat ketidakjelasan pengembalian sejumlah alat berat, termasuk mobil molen, ekskavator, dan dump truck.
Dengan bukti yang semakin menguat, publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Akankah para pelaku akhirnya dihadapkan ke meja hijau? Simak perkembangan selanjutnya!


















