investigasiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin serius mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan “Kelas Pintar” (Smart Class) yang digarap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB. Penyidik telah memeriksa 15 saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat Pemprov NTB, untuk mengungkap kebenaran di balik proyek senilai miliaran rupiah yang diduga bermasalah ini.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, membenarkan bahwa penyelidikan masih berlangsung intensif. “Kami telah memeriksa belasan saksi, termasuk dari lingkungan Pemprov. Proses masih berjalan, dan kami akan menelusuri semua fakta hukum yang ada,” tegas Enen, Selasa (17/6).
Yang menghebohkan, proyek ini tidak tercatat dalam APBN maupun APBD NTB tahun 2024–2025. Padahal, realisasi di lapangan mencapai Rp49 miliar, jauh melampaui nilai yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebesar Rp25 miliar.
Berdasarkan data LPSE, proyek ini seharusnya hanya mencakup pengadaan peralatan praktik literasi digital untuk SMA. Namun, kenyataannya, ada tiga kontrak terpisah dengan nilai fantastis:
PT Anugerah Bintang Meditama (Rp14,7 miliar, 20 November 2024)
Perusahaan tak terdaftar di LPSE (Rp24,9 miliar)
PT Karya Pendidikan Bangsa (Rp9,8 miliar, 11 Desember 2024)
Gugatan Perdata dan Wanprestasi: Petaka Proyek Fiktif?
Lebih mencengangkan, PT Karya Pendidikan Bangsa justru menggugat Kadis Dikbud NTB karena tidak dibayar meski barang sudah diserahkan. Perusahaan ini mengajukan gugatan Rp9,8 miliar ke Pengadilan Negeri Mataram dengan tuduhan wanprestasi.
Zaenal Abidin, kuasa hukum perusahaan, mengungkapkan bahwa kliennya tidak menerima pembayaran sedikit pun, meski sudah mengirimkan dua somasi. “Tidak ada respons dari dinas. Ini jelas menunjukkan ketidakseriusan mereka,” ungkap Zaenal.
Meski ada gugatan perdata, Kejati NTB menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan. Enen Saribanon menyatakan, “Gugatan perdata adalah urusan pihak ketiga dengan Pemprov. Kami tidak terganggu dan akan terus mengusut dugaan korupsi di balik proyek ini.”
Ketika ditanya soal dugaan fee proyek, Enen memilih bersikap hati-hati. “Kami masih mendalami. Yang jelas, proyek ini tidak memiliki dasar penganggaran yang sah,” ujarnya.
Fakta bahwa tidak ada anggaran resmi dan barang tidak pernah didistribusikan ke sekolah-sekolah semakin menguatkan spekulasi bahwa proyek ini fiktif atau dikerjakan tanpa dasar hukum.
Masyarakat NTB pun menuntut kejelasan. “Ini uang rakyat. Harus ada pertanggungjawaban!” seru seorang aktivis antikorupsi di Mataram.
Kejati NTB berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, para pihak yang terlibat akan dijerat hukum tanpa pandang bulu.
Akan seperti apa akhir dari skandal ini? Semua mata tertuju pada pengusutan Kejati NTB!


















