banner 728x250

Kisah Pilu Dokter Aini, Dicopot Sepihak, STR dan SIP Dipakai Tanpa Izin

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Lombok Barat digemparkan oleh keputusan kontroversial Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) setempat yang memecat dr. Harpatul Aini dari posisi Kepala Unit Donor Darah (UDD) secara mendadak. Pemecatan ini disebut cacat prosedur dan memicu gelombang protes dari sang dokter yang merasa hak-haknya diinjak-injak.

Aini, yang telah bertugas dengan dedikasi tinggi, mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait alasan pemecatannya. Surat Keputusan (SK) bernomor 01 Tahun 2025 itu tiba-tiba mencabut SK sebelumnya tanpa pemberitahuan jelas. “Saya diminta menerima begitu saja, tanpa dialog. Ini tindakan sepihak dan tidak adil,” ujarnya dengan nada kecewa.

banner 325x300

Yang lebih mengejutkan, Aini mengungkap bahwa identitas profesionalnya, termasuk Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), masih dipakai untuk operasional UDD hingga lima tahun ke depan. Padahal, ia sudah tidak lagi bertugas. “Ini pelanggaran etik dan hukum. Saya tidak rela nama saya dipakai tanpa hak,” tegasnya.

Aini juga menyoroti kejanggalan dalam pengangkatan pelaksana tugas (Plt) baru yang dinilai tidak memenuhi syarat. Menurutnya, Plt tersebut bukan dokter, tidak punya STR, dan tidak memiliki sertifikasi teknis donor darah. “Ini melanggar aturan PMI sendiri. Bagaimana bisa orang tanpa kompetensi mengurusi unit vital seperti UDD?” tanyanya.

Di sisi lain, PMI Lombok Barat bersikukuh bahwa keputusan ini sudah melalui prosedur yang benar. Humas PMI Lobar, Ahmad Viqi Wahyu Rizki, menyebut pemecatan Aini didasari rekomendasi Musyawarah Kabupaten (Muskab), konsultasi dengan PMI Pusat, dan pertimbangan Dewan Kehormatan. “Langkah ini demi transparansi dan audit internal,” klaimnya.

Namun, Aini membantah keras alasan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, apalagi tindak pidana. “Saya siap bertanggung jawab jika ada kesalahan, tetapi beri saya hak untuk membela diri,” protesnya.

Kontroversi ini semakin panas setelah terungkap bahwa SK pemecatan Aini tidak disertai berita acara rapat pleno pengurus atau legal opinion tertulis. Padahal, aturan PMI mensyaratkan proses klarifikasi sebelum pemberhentian.

Kini, Aini memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia bertekad membersihkan nama baiknya dan meminta PMI Lobar menghentikan penggunaan identitasnya tanpa izin. “Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada korban berikutnya,” tandasnya.

Masyarakat pun menunggu tindak lanjut dari PMI Pusat. Akankah kebenaran terungkap, atau ini hanya awal dari drama panjang di balik layanan kemanusiaan

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *