banner 728x250

Lombok Timur Hadapi Dilema Besar, Tambak Udang Berkembang Pesat, Kontribusi ke Daerah Masih Minim

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Lombok Timur sedang dihadapkan pada fenomena unik di sektor perikanan: pertumbuhan tambak udang yang melesat, namun kontribusinya terhadap pendapatan daerah masih jauh dari harapan. Padahal, industri ini telah menjadi tulang punggung perekonomian lokal, menyerap ribuan tenaga kerja, dan mendongkrak ekspor. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur justru menghadapi tantangan besar karena regulasi perpajakan dan retribusi yang masih terpusat, membatasi kemampuan daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan.

Kini, sebuah terobosan radikal sedang digodok. Pemkab Lombok Timur, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengusung mekanisme sumbangan pihak ketiga yang sah sebagai alternatif kontribusi di luar pajak dan retribusi. Langkah ini didasarkan pada konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang membuka peluang penerimaan daerah melalui skema non-pajak.

banner 325x300

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemendagri, dan ada ruang untuk pendapatan asli daerah di luar pajak dan retribusi, yaitu melalui sumbangan pihak ketiga yang legal,” tegas H. Mukhsin, Kepala Bapenda Lombok Timur.

Untuk memastikan legalitasnya, Pemda telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 sebagai payung hukum. Namun, Mukhsin menegaskan bahwa penerapannya harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra. “Setiap penerimaan daerah wajib memiliki dasar hukum kuat dan tidak boleh melanggar aturan yang ada,” ujarnya.

Di sisi lain, pelaku usaha tambak udang melalui Asosiasi Tambak Udang Lombok Timur menyatakan perlu waktu untuk menimbang usulan ini. “Kami belum bisa memutuskan sekarang. Butuh pembahasan mendalam dengan seluruh anggota,” kata Suryadi Adinata, Ketua Asosiasi.

Ia meminta tenggat waktu hingga September 2025 untuk mematangkan keputusan. Meski begitu, Suryadi menegaskan bahwa semangat kontribusi sosial dari pengusaha tambak sudah ada. “Kami punya kesadaran moral untuk membangun daerah, tapi harus dilakukan secara sukarela dan transparan,” tegasnya.

Suryadi juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan istilah “sumbangan pihak ketiga”, agar tidak disalahartikan sebagai pungutan liar. Ia merujuk pada Surat Edaran Kemendagri No. 500.5.2/4386/SE dan UU Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur ketat batasan retribusi daerah di sektor kelautan dan perikanan.

“Kami mendukung pembangunan daerah, tapi semua harus sesuai koridor hukum. Tidak boleh ada pemaksaan,” tambahnya.

Meski belum ada kepastian nilai sumbangan, Suryadi menjanjikan upaya maksimal untuk menggalang partisipasi pengusaha tambak. “Kami akan dorong semangat kebersamaan agar industri ini tidak hanya untung sendiri, tapi juga memberi manfaat bagi Lombok Timur,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Lombok Timur berharap bisa menjembatani kesenjangan antara pertumbuhan industri tambak udang dan kontribusinya bagi pembangunan daerah. Jika berhasil, ini bisa menjadi model baru bagi daerah lain di Indonesia yang menghadapi tantangan serupa.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *